JAKARTA, Today – Pelong­garan loan to value (LTV) yang bisa meringankan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) memang berlaku untuk per­mintaan rumah pertama dan seterusnya. Namun, Bank In­donesia tetap melarang KPR untuk rumah kedua dan seter­usnya yang berstatus inden.

Direktur Kebijakan Mak­roprudensial BI, Yeti Kurniati mengatakan larangan tersebut untuk menjaga risiko wanpres­tasi. “Larangan inden ini ber­laku untuk permintaan kredit rumah kedua dan seterusnya, di bank konvensional ataupun syariah,” kata Yeti.

BACA JUGA :  Simak Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Thomas Cup dan Uber Cup 2024

Bank dapat memberikan kredit untuk rumah pertama yang berstatus inden, setelah ada perjanjian kerjasama bank dan pengembang. Syarat lain­nya, pengembang memberi­kan jaminan pada bank, baik yang berasal dari pihak mere­ka maupun pihak lain, yang bisa digunakan menyelesaikan untuk kewajiban jika properti tidak bisa diselesaikan sesuai perjanjian.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Pemkab Bogor Hadirkan Layanan KB Serentak di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor

Misalnya, jaminan yang di­berikan oleh pengembang ke­pada bank berupa aset tetap, aset bergerak, bank guaran­tee, standby letter of credit atau dana yang dititipkan dalam bentuk escrow ac­count di bank pemberi kredit. Kemudian, nilai jaminan yang diberikan oleh pengembang pal­ing kurang sebe­sar selisih antara komitmen kredit dengan pencairan yang dilakukan bank.

(Adil | net)

============================================================
============================================================
============================================================