SOLO TODAY – Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo harus berurusan dengan kepolisian karena diduga memalsukan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Dari pemalsuan tersebut, pelaku berhasil meraup uang sejumlah Rp 500.000 dari setiap korbannya.
Pelaku pemalsuan bernama Rian Riansyah (35) yang merupakan petugas operator pencetak e-KTP di Kantor Kecamatan Laweyan. Diungkapkan bahwa pelaku berstatus sebagai Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK).
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Arwansa, mewakili Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pemalsuan dengan cara membuatkan e-KTP palsu bagi warga yang sudah memiliki KTP di wilayah lain di luar Solo.
“Kami sudah bongkar kasus ini dengan bantuan dari Dispendukcapil Solo,” ungkapnya, Kamis (7/11/2019).
Aksinya dipakukan dengan mencetak e-KTP dan KK tanpa melalui prosedur, sehingga tidak terdeteksi dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Yohanes Pramono selaku Kepala Dispendukcapil Surakarta mengungkap semua proses pencatatan kependudukan harus melalui sistem tersebut.