SOLO TODAY – Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo harus berurusan dengan kepolisian karena diduga memalsukan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Dari pemalsuan tersebut, pelaku berhasil meraup uang sejumlah Rp 500.000 dari setiap korbannya.

Pelaku pemalsuan bernama Rian Riansyah (35) yang merupakan petugas operator pencetak e-KTP di Kantor Kecamatan Laweyan. Diungkapkan bahwa pelaku berstatus sebagai Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK).

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Kota Bogor Soroti Pembangunan 2 Unit Sekolah Satu Atap

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Arwansa, mewakili Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pemalsuan dengan cara membuatkan e-KTP palsu bagi warga yang sudah memiliki KTP di wilayah lain di luar Solo.

“Kami sudah bongkar kasus ini dengan bantuan dari Dispendukcapil Solo,” ungkapnya, Kamis (7/11/2019).

BACA JUGA :  Simak Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Thomas Cup dan Uber Cup 2024

Aksinya dipakukan dengan mencetak e-KTP dan KK tanpa melalui prosedur, sehingga tidak terdeteksi dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Yohanes Pramono selaku Kepala Dispendukcapil Surakarta mengungkap semua proses pencatatan kependudukan harus melalui sistem tersebut.

============================================================
============================================================
============================================================