“Seharusnya kan semua pembuatan e-KTP harus melalui SIAK. Tapi pelaku ini tidak pakai, jadi Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya palsu,” ujar Yohanes.

Aksi Rian terbongkar saat pembuat e-KTP akan menggunakan e-KTP palsu tersebut untu mengajukan angunan di bank.

“Itu mau ajukan anggunan di wilayah Karanganyar, tapi ternyata e-KTP tidak terdata,” papar AKP Arwansa.

BACA JUGA :  Diiming-iming Diberi Es Krim, Pria di Riau Cabuli Bocah

Mengetahui ada yang tidak beres, dilakuian penelusuran dan didapat bahwa seorang bernama Rian Riansyah memalsukan e-KTP tersebut secara tidak prosedural.

Akibat perbuatannya, ia diamankan pihak kepolisian. Rian dijerat dengan Pasal 94 dan atau 96A UU RI 24 tahun 2013 tentang perubahan atas uu no. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan/atau pasal 263 KUHP.

BACA JUGA :  Kecelakaan 2 Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Api di Banyumas, Diduga Terobos Pelintasan

“Pasal 94 ancaman paling lama 6 tahun, Pasal 96 A paling lama 10 tahun, dan Pasal 263 kuhp paling lama 6 tahun,” ungkap AKP Arwansa. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================