KENDARI TODAY – Brigadir Pol AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya dua mahasiswa Univesitas Haluoleo (UHO) Kendari, Randi (21) dan Yusuf Kardawi, saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis lalu (26/9/2019).

Penetapatan tersangka terhadap oknum polisi itu diketahui setelah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Nomor: B/129/XI/2019/Dit. Reskrimum, tertanggal November 2019, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, beradar.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sup Ayam Kembang Tahu yang Simple dan Menggugah Selera

Dalam SPDP itu dituliskan bahwa pada Jumat 1 November 2019, telah dimulainya penyidikan terhadap tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau karena lalainya menyebabkan mati atau luka.

Dalam SPDP itu juga dijelaskan bahwa tersangka AM yang berprofesi sebagai anggota Polri, disangkakan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP subsider pasal 360 ayat 1 dan ayat 2.

BACA JUGA :  Bandar Sabu di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan Barbuk 57,78 gram

Dari foto SPDP, pada bagian sisi kiri tertera nama Direktur Resere dan Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kombes Pol Asep Taufik, selaku penyidik. Namun, tak ada paraf dari Kombes Asep.

============================================================
============================================================
============================================================