Kepala Sub Bidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID), Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, membenarkan SPDP yang beredar. Namun, Dolfi tak bisa menjelaskan secara rinci, dengan alasan akan dirilis oleh Markas Besar Polri, di Jakarta.

“Iya benar (SPDP penetapan tersangka). Tapi itu akan dirilis langsung oleh Mabes Polri dalam waktu dekat, mudah-mudahan sepecapatnya,” jelas Dolfi, Kamis (7/11/2019).

BACA JUGA :  Poso Sulteng Diguncang Gempa Terkini M4,4

Dolfi bilang, untuk penjelasan lebih detail soal penetapan tersangka, yang berwenang menyampaikan adalah Markas Besar Polri.

“Wewenang Mabes Polri yang akan merilis, karena mereka yang menangani,” ujarnya.

Diketahui, Brigadir AM adalah salah satu dari 6 anggota polisi yang menjalani sidang disiplin karena terbukti membawa senjata api saat pengamanan demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra 26 September 2019 lalu.

BACA JUGA :  Dibunuh Ayah Tiri, Jasad Balita di Medan Lalu Dibuang Ibu ke Taput

Dalam sidang disiplin itu juga, AM dan lima aggota Polri mendapat sanksi disiplin, berupa penundaan gaji dan pangkat selama setahun, hingga penempatan ditempat khusus di rumah tahanan Polda Sultra selama 21 hari. (Net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================