BOGOR TODAY- Pemantau, lembaga survei atau jajak pendapat, dan lembaga yang hendak mengadakan perhitungan cepat (quick count)hasil perolehan suara pada Pemilihan Wali Kota Bogor (Pilwalkot) 2018 diimbau mendaftar resmi ke Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor.

Ketua KPU Kota Bogor, Undang Supriyatna menyebutkan, sesuai pengumuman yang telah disebar KPU Kota Bogor, pendaftaran untuk pemantau dibuka hingga 11 Juni 2018. “Sementara, pendaftaran bagi lembaga survei dan jejak pendapat dan perhitungan cepat akan dibuka dan dilayani KPU hingga 28 Mei 2018,” kata dia, Selasa (12/12).

BACA JUGA :  Sowan ke DPD Golkar Kota Bogor, PAN Jalin Koalisi di Pilwalkot 2024

Namun menurut Undang, hingga Selasa (12/12) belum ada satu pun calon pemantau maupun lembaga survei yang mendaftar ke KPU Kota Bogor untuk kegiatan tersebut. Namun hal itu kata Undang, sama sekali memengaruhi kinerja KPU dalam tahapan pilwakot nantinya.

============================================================
============================================================
============================================================