antarafoto-bilateral-menkeu-g20-shanghai-260216-aw-1SIDANG paripurna DPR kemarin, Selasa (28/6/2016) telah mengesahkan Undang- Undang (UU) Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Pasca pengesahan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghendaki tax amnesty segera berjalan.

Oleh : Yuska Apitya
[email protected]

Presiden ingin 1 Juli sesuai yang disebutkan dengan undang-undang,” ujar Sekretaris Kabinet Pramo­no Anung di Istana Presiden, Rabu (29/6/2016). Jokowi sebenarnya memi­liki waktu selama 30 hari untuk menandatangani UU sejak dis­epakati oleh DPR. Akan tetapi kebijakan harus berjalan segera agar hasilnya pun lebih cepat u n t u k didapat­kan.

Saat ini, Jokowi menanti do­kumen UU pengampunan pajak yang sudah disepakati dalam si­dang paripurna DPR. “Karena ini akan diterapkan per 1 Juli begitu surat itu masuk, tentu­nya presiden segera menan­datangani UU tersebut supaya bisa efektif dijalankan,” jelasnya. Pelaksanaan pengampu­nan pajak adalah selama sembilan bulan, hingga 31 Maret 2017. Ini dibagi atas tiga periode yang seka­ligus menentukan tarif tebusan untuk pengguna fasilitas pengam­ punan pajak. “UU sudah menyebut berlaku 1 Juli -31 Maret 2017 maka efektivitas itu menjadi penting,” im­buh Pramono.

Pasca pengesahan UU Tax Am­nesty di sidang paripurna DPR, Presiden Jokowi menghendaki aturan ini mulai berlaku 1 Juli.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menilai kebijakan pengampu­nan pajak atau tax amnesty bisa mendorong pertumbuhan ekono­mi 2016. Target 5,2% yang dipatok oleh pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016 tak sulit di­capai. “Pertumbuhan ekonomi 5,1% adalah baseline, tapi 5,2% dengan adanya tax amnesty saya rasa bisa, tentunya dengan dorongan yang lain juga,” kata Perry Warjiyo, Deputi Gubernur BI di kantor pusat BI, Jakarta, kemarin.

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Es Madu Lemon Blewah yang Enak Dinikmati saat Cuaca Panas

Perry menjelaskan, dampak dari kebijakan tersebut akan dimu­lai dari penerimaan negara. Dari repatriasi yang diperkirakan Rp 1.000 triliun dan deklarasi Rp 4.000 triliun, maka tambahan untuk penerimaan adalah sekitar Rp 165 triliun. “Kenaikan penerimaan un­tuk belanja modal dan pemerintah. Berapa dana masuk dan mendorong pengeluaran belanja pemerintah,” terangnya.

Sisi lain adalah dorongan ter­hadap investasi swasta. Hal ini me­mang belum dapat diperhitungkan, sebab dimungkinkan pemilik dana lebih memilih untuk meletakkan dana di pasar keuangan. “Paling kan ditaruh dulu di pasar keuan­gan, sehingga belum memberikan pengaruh besar terhadap pertum­buhan ekonomi di tahun ini,” tegas Perry.

Dampak terhadap pertumbuhan ekonomi baru mulai terasa di tahun depan, dan tahun-tahun selanjut­nya. Sebab, pemilik dana baru akan masuk ke sektor rill. “Jadi mereka kan nggak bisa langsung beli pabrik. Belum tentu. Sehingga dampak ter­hadap pertumbuhan ekonomi pal­ing terasa itu di tahun-tahun beri­kutnya,” paparnya.

BACA JUGA :  Menu Sederhana dengan Sayur Daun Ubi Tumbuk yang Gurih dan Harum

Fasilitas tax amnesty atau pen­gampunan pajak juga berlaku un­tuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Menurut Menteri Keuan­gan Bambang Brodjonegoro, tarif pajak ini berlaku khusus untuk pelaku usaha yang beromzet sampai dengan Rp 4,8 miliar pada tahun pa­jak terakhir.

Selanjutnya, bagi pelaku usaha yang melaporkan harta nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar maka akan dikenakan tarif tebusan pa­jak sebesar 0,5%. Sedangkan, bagi pelaku usaha yang melaporkan har­ta lebih dari Rp 10 miliar akan dike­nakan tarif tebusan 2%. “UMKM ada tarif khusus pelaku usaha yang omzetnya Rp 4,8 miliar. Tapi kita juga nggak mau fasilitas ini dijadi­kan tax planning. Kita juga nggak mau ada UMKM ngakunya Rp 4,8 miliar punya aset Rp 100 miliar. Maka itu ada pembatasan aset yang dideclare,” ujar Bambang dalam jumpa pers di Kementerian Keuan­gan, Rabu (29/6/2016).

Bambang menambahkan, tarif tebusan untuk UMKM tak ada taha­pan waktu. Artinya, berlaku sejak awal sampai berakhirnya tax amnes­ty yaitu 31 Maret 2017. “Nggak ada bulan pertama, bulan kedua, dan seterusnya. Ini berlaku dari awal sampai akhir berlakunya undang-undang,” kata Bambang.

============================================================
============================================================
============================================================