SIDANG paripurna DPR kemarin, Selasa (28/6/2016) telah mengesahkan Undang- Undang (UU) Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Pasca pengesahan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghendaki tax amnesty segera berjalan.
Oleh : Yuska Apitya
[email protected]
Presiden ingin 1 Juli sesuai yang disebutkan dengan undang-undang,†ujar Sekretaris Kabinet PramoÂno Anung di Istana Presiden, Rabu (29/6/2016). Jokowi sebenarnya memiÂliki waktu selama 30 hari untuk menandatangani UU sejak disÂepakati oleh DPR. Akan tetapi kebijakan harus berjalan segera agar hasilnya pun lebih cepat u n t u k didapatÂkan.
Saat ini, Jokowi menanti doÂkumen UU pengampunan pajak yang sudah disepakati dalam siÂdang paripurna DPR. “Karena ini akan diterapkan per 1 Juli begitu surat itu masuk, tentuÂnya presiden segera menanÂdatangani UU tersebut supaya bisa efektif dijalankan,†jelasnya. Pelaksanaan pengampuÂnan pajak adalah selama sembilan bulan, hingga 31 Maret 2017. Ini dibagi atas tiga periode yang sekaÂligus menentukan tarif tebusan untuk pengguna fasilitas pengam punan pajak. “UU sudah menyebut berlaku 1 Juli -31 Maret 2017 maka efektivitas itu menjadi penting,†imÂbuh Pramono.
Pasca pengesahan UU Tax AmÂnesty di sidang paripurna DPR, Presiden Jokowi menghendaki aturan ini mulai berlaku 1 Juli.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menilai kebijakan pengampuÂnan pajak atau tax amnesty bisa mendorong pertumbuhan ekonoÂmi 2016. Target 5,2% yang dipatok oleh pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016 tak sulit diÂcapai. “Pertumbuhan ekonomi 5,1% adalah baseline, tapi 5,2% dengan adanya tax amnesty saya rasa bisa, tentunya dengan dorongan yang lain juga,†kata Perry Warjiyo, Deputi Gubernur BI di kantor pusat BI, Jakarta, kemarin.
Perry menjelaskan, dampak dari kebijakan tersebut akan dimuÂlai dari penerimaan negara. Dari repatriasi yang diperkirakan Rp 1.000 triliun dan deklarasi Rp 4.000 triliun, maka tambahan untuk penerimaan adalah sekitar Rp 165 triliun. “Kenaikan penerimaan unÂtuk belanja modal dan pemerintah. Berapa dana masuk dan mendorong pengeluaran belanja pemerintah,†terangnya.
Sisi lain adalah dorongan terÂhadap investasi swasta. Hal ini meÂmang belum dapat diperhitungkan, sebab dimungkinkan pemilik dana lebih memilih untuk meletakkan dana di pasar keuangan. “Paling kan ditaruh dulu di pasar keuanÂgan, sehingga belum memberikan pengaruh besar terhadap pertumÂbuhan ekonomi di tahun ini,†tegas Perry.
Dampak terhadap pertumbuhan ekonomi baru mulai terasa di tahun depan, dan tahun-tahun selanjutÂnya. Sebab, pemilik dana baru akan masuk ke sektor rill. “Jadi mereka kan nggak bisa langsung beli pabrik. Belum tentu. Sehingga dampak terÂhadap pertumbuhan ekonomi palÂing terasa itu di tahun-tahun beriÂkutnya,†paparnya.
Fasilitas tax amnesty atau penÂgampunan pajak juga berlaku unÂtuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Menurut Menteri KeuanÂgan Bambang Brodjonegoro, tarif pajak ini berlaku khusus untuk pelaku usaha yang beromzet sampai dengan Rp 4,8 miliar pada tahun paÂjak terakhir.
Selanjutnya, bagi pelaku usaha yang melaporkan harta nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar maka akan dikenakan tarif tebusan paÂjak sebesar 0,5%. Sedangkan, bagi pelaku usaha yang melaporkan harÂta lebih dari Rp 10 miliar akan dikeÂnakan tarif tebusan 2%. “UMKM ada tarif khusus pelaku usaha yang omzetnya Rp 4,8 miliar. Tapi kita juga nggak mau fasilitas ini dijadiÂkan tax planning. Kita juga nggak mau ada UMKM ngakunya Rp 4,8 miliar punya aset Rp 100 miliar. Maka itu ada pembatasan aset yang dideclare,†ujar Bambang dalam jumpa pers di Kementerian KeuanÂgan, Rabu (29/6/2016).
Bambang menambahkan, tarif tebusan untuk UMKM tak ada tahaÂpan waktu. Artinya, berlaku sejak awal sampai berakhirnya tax amnesÂty yaitu 31 Maret 2017. “Nggak ada bulan pertama, bulan kedua, dan seterusnya. Ini berlaku dari awal sampai akhir berlakunya undang-undang,†kata Bambang.