JAKARTA, Today – Tak cuma sumber pendanaan yang memÂbuat industri modal ventura kesulitan untuk menerapkan skema equity participation. Cara mereka keluar dari mitra start up pun dinilai tak kalah susah.
Direktur PT Permodalan BMT Ventura, Harjono SukarÂno menyebut langkah divestasi untuk keluar dari perusahaan mitra start up bisa dilakukan dengan cara IPO, buy back, atau di jual kepada pihak ketiÂga. Namun tak banyak start up yang skalanya meningkat denÂgan pesat sehingga divestasi bisa dilakukan dengan gamÂpang.
Untuk IPO misalnya, Bursa Efek Indonesia mensyaratkan aset minimal sebuah perusaÂhaan minimal sebesar Rp 100 miliar. Meski regulator berenÂcana mengurangi syarat terseÂbut, tetap belum tentu sebuah UMKM yang menjadi mitra modal ventura bisa memiliki aset sebesar itu dalam waktu singkat.
Dalam kasus ini Harjono menyebut pengusaha dengan aset Rp 100 miliar sudah terÂmasuk pengusaha besar. “KaÂlau toh ada yang naik kelas jadi pengusaha besar itu jumlahnya sangat sedikit,†kata dia, Senin (5/10/2015).
Di sisi lain menurut dia, kelahiran modal ventura di InÂdonesia awalnya untuk menÂumbuhkan industri UMKM dan sangat jauh berbeda denÂgan modal ventura di negara lain untuk menumbuhkemÂbangkan usaha-usaha seperti berbasis IT dan manufacture. Sehingga lebih cepat untuk berkembang.
Sedangkan bila tujuan utaÂma dari modal ventura adalah untuk menumbuhkan UMKM, maka ia menilai indikatornya adalah dari sisi ekonomi, kesÂehatan, pendidikan, dan sosial. Bukan untuk menumbuhkan pengusaha besar untuk kemuÂdian IPO atau divestasi lainnya.
(Adil | net)