BABAKANMADANG TODAY — Upaya PT Sentul City Tbk melakukan bor pile untuk mencegah terjadinya longsor tak berjalan mulus. Pasalnya, upaya penguatan pondasi tanah di area Cluster Terace Hill  Desa Bojong Koneng itu, dihalang-halangi oknum perwira TNI berinisial T.

Kegiatan bor pile di atas lahan SHGB No 15 milik PT Sentul City Tbk ini dilakukan Kamis (27/02/2020) sekitar pukul 09.00. Namun kegiatan ini terhambat lantaran lahan yang akan dilakukan penguatan pondasinya itu dipenuhi oknum-oknum TNI yang diduga dimobilisasi oleh oknum Brigjen T. Massa penghadang ini ada yang berseragam militer ada yang berpakaian sipil biasa. Oknum Brigjen T ini mengklaim bahwa tanah yang akan dipasangi pondasi bor pile ini merupakan tanah yang disengketakan oleh 13 orang, termasuk perwira berinisial T.

BACA JUGA :  Lanjutkan Program Nasional, PAN Kota Bogor dan Gerindra Koalisi Jelang Pilkada 2024

Menurut Tim Legal  PT Sentul City Tbk Farhan Faisal SH MH, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 25/G/2015/PTUN-Bdg junto 231/B/2015/PT.TUN – Jkt junto 126/K/TUN/2016 menyatakan bahwa tanah tersebut jelas-jelas milik PT.SC. ‘’Jadi putusan PTUN tersebut menguatkan bahwa PT Sentul City  sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan  nomor 15,’’ kata Farhan kepada media kemarin.

BACA JUGA : 

Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri Cibinong No.253/PDT.G/2015/PN.CBI jo 573/PDT/2016/PT.Bdg juga amar putusannya menguatkan PT.SC sebagai pemilik tanah tersebut. ‘’Putusan pengadilan ini sudah incrach,’’ kata Farhan.

============================================================
============================================================
============================================================