foto-berita-3CARIU, TODAY – Masyarakat dibuat bingung dengan aturan yang diterapkan pemerintah. Disis lain, Bupati Bogor Nurhayanti melarang lahan persawahan beralihfungsi menjadi perumahan, mengingat lahan pertanian di kabupaten Bogor mulai menyempit.

Namun, Pemerintah Kecamatan Cariu memiliki aturan dan kewenangan untuk merubah lahan sawah menjadi perumahan Grane Taman Leticia Cariu. Dengan dalih, lahan sawah yang berada di Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor bisa di bangun perumahan.

”Saya sudah tahu ada pembangunan perumahan Grane Taman Leticia Cariu di lahan persawahan. Dan, pembangunan itu sudah ada izinnya,” tutur Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Cariu, Bakri Hasan melalui pesan singkatnya kepada wartawan.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Pemkab Bogor Hadirkan Layanan KB Serentak di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor

Bakri berdalih, lahan sawah itu sangat memungkinkan untuk dibangun perumahan. Bakri pun menyebut Dinas Tata Ruang dan Permukiman (DTRP) Kabupaten Bogor yang memberikan rekomendasi bahwa, lahan sawah tersebut boleh dialihfungsikan.

“Lahan sawah itu boleh dibangun perumahan. Selain sudah ada izin lokasi, menurut Tata Ruang, lokasi itu ada pada PP3. Jadi, boleh dibangun perumahan,” kilah Bakri seolah membela pengembang.

Berbeda dengan Pemerintah Kecamatan Cariu. Kepala bidang (Kabid) Tanaman Pangan, Dinas Pertanian dan Kehutan (Distanhut) Kabupaten Bogor, Prasetio Wati justru melarang lahan persawahan beralihfungsi menjadi perumahan. “Apapun alasannya, lahan persawahan tidak boleh dialihfungsikan menjadi perumahan,” ucap Wati.

BACA JUGA :  Mahkota Binokasih dan Artefak Perjalanan Islam Dipamerkan di Perpustakaan Kota Bogor

Dijelaskan Wati, sesuai program pemerintah, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah gencar menjaga dan mempertahankan lahan produktif dijadikan lokasi pemukiman. Terlebih untuk daerah perdesaan.

“Kalau lahan sawahnya itu ada di Kota Cibinong, mungkin saja boleh, karena sesua aturan wilayah Cibinong peruntukannya untuk perumahan. Ada pun pertaniannya itu bukan untuk tanaman sawah. Tapi kalau yang di pedesaan, lahan sawah tidak boleh dijadikan perumahan,” tegasnya. (Iman R Hakim)

============================================================
============================================================
============================================================