SUKARAJA, TODAYÂ – Anggi Rudiansyah (30), warga KamÂpung Cijulang, RT01/04, Desa Cadasngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten BoÂgor dan Tulus Prasetyo(47), warga Kampung SindangÂsari, RT01/02, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan BoÂgor Utara, Kota Bogor, harus berurusan dengan Polsek SuÂkaraja, setelah keduanya terÂbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Sukaraja, KomÂpol Djoko Susilo menjelasÂkan, keduanya ditangkap berawal dari laporan warga terkait adanya pesta sabu di Kampung Pasir Kalapa, Desa Pasir Laja, Kecamatan SuÂkaraja di rumah milik Carlos.
“Kami tangkap tiga pelaku yang dua diantaranya meruÂpakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Awalnya kami menangÂkap Bule dan Carlos. Lalu setelah keduanya diamankan, kami lalu berhasil menangkap tersangka lainnya bernama Anggi,â€ujar Kompol Djoko Susilo, Rabu (20/4/2016).
Ia menambahkan, usai penangkapan tersebut, Polres Bogor menggelar razia OpÂerasi Bersinar (Bersih-bersih Narkoba) Lodaya 2016. Dalam razia itu, jajaran Polsek SuÂkaraja menangkap pelaku Prasetyo.
“Barang bukti yang berÂhasil diamankan diantaranya tiga unit telepon genggam, satu alat hisap, beberapa paÂket sabu, satu gulung alumiÂnum foil, satu STNK motor dan uang sebesar Rp 1,9 juta lebih,â€terangnya
Saat ini masih ada empat pelaku yang masuk ke dalam daftar nama pengejaran oleh pihak Kepolisian. “Kedua terÂsangka kami jerat dengan pasÂal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf A UU Nomor 35 taÂhun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati,†pungkasnya.
(Rishad Noviansyah)