Untitled-8SUKARAJA, TODAY – Anggi Rudiansyah (30), warga Kam­pung Cijulang, RT01/04, Desa Cadasngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bo­gor dan Tulus Prasetyo(47), warga Kampung Sindang­sari, RT01/02, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bo­gor Utara, Kota Bogor, harus berurusan dengan Polsek Su­karaja, setelah keduanya ter­bukti mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolsek Sukaraja, Kom­pol Djoko Susilo menjelas­kan, keduanya ditangkap berawal dari laporan warga terkait adanya pesta sabu di Kampung Pasir Kalapa, Desa Pasir Laja, Kecamatan Su­karaja di rumah milik Carlos.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

“Kami tangkap tiga pelaku yang dua diantaranya meru­pakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Awalnya kami menang­kap Bule dan Carlos. Lalu setelah keduanya diamankan, kami lalu berhasil menangkap tersangka lainnya bernama Anggi,”ujar Kompol Djoko Susilo, Rabu (20/4/2016).

Ia menambahkan, usai penangkapan tersebut, Polres Bogor menggelar razia Op­erasi Bersinar (Bersih-bersih Narkoba) Lodaya 2016. Dalam razia itu, jajaran Polsek Su­karaja menangkap pelaku Prasetyo.

“Barang bukti yang ber­hasil diamankan diantaranya tiga unit telepon genggam, satu alat hisap, beberapa pa­ket sabu, satu gulung alumi­num foil, satu STNK motor dan uang sebesar Rp 1,9 juta lebih,”terangnya

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Gaungkan Program Ekonomi Hijau untuk Peringati Hari Otda ke-XXVIII

Saat ini masih ada empat pelaku yang masuk ke dalam daftar nama pengejaran oleh pihak Kepolisian. “Kedua ter­sangka kami jerat dengan pas­al 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf A UU Nomor 35 ta­hun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati,” pungkasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================