CIBINONG TODAY – Ribuan obat-obatan ilegal berbagai jenis disita Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dari dua tersangka yakni RA (20) dan S (20) yang merupakan pengedar sediaan farmasi ilegal. Keduanya diringkus di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (7/5/2020) lalu. Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roland Ronaldy mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal adanya laporan dari masyarakat. Dikatakannya, hal itu tentunya sangat meresahkan lantaran kerap ditemukan di tengah pandemik dan juga bulan Ramadhan.
BACA JUGA :  Tak Sama dengan Nyamuk yang Lain! Ini Dia 5 Ciri Nyamuk Penyebab DBD
============================================================
============================================================
============================================================