Proses penyidikan korupsi proyek lift di Komplek Balaikota Bogor pada Tahun Anggaran (TA) 2013 belum menemui hasil. Belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Oleh :Guntur Eko Wicaksono
Guntur_ada@ yahoo .com
Padahal, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merÂekomendasikan bahÂwa ada nilai kerugian negara dalam proyek tersebut. BPK menghitung ada Rp250 juta duit negara yang dikorup oleh segelintir oknum. Megaproyek berpagu Rp17 miliaran ini pun mangkrak di dua tahun anggaran.
Saat proyek berjalan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diÂjabat oleh, Reni Handayani, yang saat itu menjabat Kabag Umum Pemkot Bogor. Kini, Reni duduk sebagai Sekdisbudparkeraf Kota Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Hendrawan, menÂgatakan penyidikan kasus korupsi lift di Balaikota Bogor masih menÂjadi pekerjaan rumah berat bagi kepolisian. “Masih kami proses, nanti akan kita buka semuanÂya. Pemanggilan kami lakukan setelah data-data yang kami himÂpun cukup,†ujarnya.
Disinggung kapan ada penÂingkatan status pengusutan, HenÂdrawan mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan berkas-berkas yang kurang. “Masih menÂgumpulkan berkas-berkas yang kurang dikit lagi akan kita gelar perkaranya,†bebernya.
Hendrawan juga menjelaskan, Pihaknya masih melakukan koorÂdinasi dengan instansi-instansi yang akan dipanggil terkait ketÂerangan tentang korupsi lift di Balaikota Bogor. “Kami masih melakukan koordinasi dengan instansi-instansi di Pemkot Bogor soalnya untuk waktu mengikuti mereka bisanya kapan,†ujarnya.
Terpisah, Pengamat hukum dari Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Bintatar Sinaga, menÂgatakan oknum PNS pasti terliÂbat di dalam kasus korupsi lift di Balaikota. “Ada pasti oknum PNS Pemkot Bogor yang terlibat, dan PPK yang berkompeten untuk diÂjadikan tersangka,†bebernya.
Lebih lanjut, Bintatar menjelaskan kemungkinan petÂinggi lain di Pemkot Bogor juga ada yang ikut bermain andil dalam kasus korupsi tersebut. “Ya, mudah-mudahan jangan cuma dijadikan kambing hitam saja, oknum diatas itu juga pasti ada,†pungkasnya. (*)