YOGYAKARTA TODAY – Joko Widodo (Jokowi) telah resmi dilantik sebagai presiden untuk lima tahun ke depan. BEM UGM merespons pelantikan tersebut dengan mengirimkan surat terbuka kepada Jokowi. Surat tersebut berisi empat poin terkait kasus-kasus HAM yang belum diselesaikan Jokowi pada periode lalu.

Okky Tria Kurniadi Menko Kemasyarakatan BEM UGM mengatakan bahwa benar surat tersebut dikeluarkan BEM UGM. Surat tersebut intinya menagih janji-janji yang selama ini diutarakan Jokowi.

“Jadi singkatnya di surat terbuka ini kami mengingatkan kembali akan janji-janji yang telah diutarakan pak Jokowi dan kita me-reminder masyarakat bahwasanya kita nggak boleh terlalu larut euforia pelantikan kemarin,” kata Okky, Senin (21/10/2019).

“Kita harus tetap ingat ada janji yang harus dituntaskan dan kita sebagai BEM KM ingin mengawal isu tersebut,” kata dia.

Berikut isi lengkap surat terbuka BEM UGM kepada Jokowi:

Yth,
Ir. H. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
20 Oktober 2019

Dengan Hormat:
Pertama, kami mengucapkan selamat atas pelantikan Bapak Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024. Ini adalah hari bersejarah, tidak hanya bagi Bapak tapi bagi seluruh Bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia berharap besar dan menaruh kepercayaan tinggi pada Bapak. Terkirim doa terbaik agar Bapak dapat menjalankan dan menuntaskan amanah ini dengan sebaik-baiknya.

Menyambut momentum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden kami haturkan sebuah refleksi dan ungkapan kekhawatiran kami akan pelanggaran HAM yang tak kunjung tuntas bahkan justru terus terjadi di Indonesia. Surat ini adalah bentuk upaya kami agar kita tidak terlarut dalam euforia pelantikan dan izinkan kami mengingatkan janji Bapak yang belum tertunaikan.

Hari ini Bapak dilantik untuk kedua kalinya. Namun pada periode pertama masih menyisakan janji-janji yang belum tertunaikan. Sebab, janji adalah hutang, dan hutang harus dibayar. Nawacita sebagai visi dan misi pemerintahan Bapak Jokowi secara gamblang mengatakan akan menuntaskan seluruh pelanggaran HAM berat di masa lalu. Sebuah keberanian karena selama ini kasus-kasus pelanggaran HAM berat adalah hal yang tabu. Kasus-kasus yang sampai detik ini tak memilki kejelasan dan seperti dibiarkan begitu saja.

Dalam dokumen Nawacita secara tegas Bapak menyatakan “Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai saat ini masih menjadi beban sosial bagi bangsa Indonesia seperti : Kerusuhan Mei, Trisakti Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talangsari Lampung, Tanjung Priok, Tragedi 1965.” Sampai hari ini kasus -kasus yang dijanjikan akan diselesaikan tersebut masih saja terbengkalai. Bahkan dalam beberapa kebijakan Bapak justru kontradiktif dengan semangat penuntasan kasus pelanggaran HAM.

BACA JUGA :  Tega! Bayi Berusia 6 Hari Ditempeleng Ayah Kandung di Surabaya
============================================================
============================================================
============================================================