Pertama, pembatasan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Bapak adalah Bapak menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2017. Aturan baru tersebut represif dan memberlakukan banyak pembatasan hak atas kebebasan untuk berserikat, berekspresi, hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan memeluk kepercayaan. Perppu No 2/2017 tersebut memperluas dasar pelarangan landasan ideologis ormas, yang tidak hanya mencakup ateisme, komunisme dan marxisme leninisme seperti pada undang-undang Nomor 17 tahun 2013 menjadi semua yang berupaya menggantikan atau mengubah Pancasila dan UUD 1945. Perppu tersebut juga menghilangkan keterlibatan peradilan dalam memutuskan pembubaran organisasi dan penyerahan wewenang tersebut kepada pemerintah.

Kedua, para pembela hak asasi manusia mengalami serangan, ancaman dan intimidasi, dan tidak ada upaya untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut secara serius. Novel Baswedan diserang air keras pada 11 April 2017 hingga kornea matanya rusak permanen. Kasus penyerangan terhadap upaya pemberantasan korupsi bukan hanya terjadi pada Novel Baswedan. Kasus-kasus seperti (1) Penyerbuan dan teror terhadap fasilitas KPK, (2) Ancaman bom ke gedung KPK, (3) Teror bom ke rumah penyidik KPK, (4) Ancaman pembunuhan terhadap pejabat dan pegawai KPK, (5) Perampasan perlengkapan penyidik KPK, (6) Penculikan terhadap pegawai KPK yang sedang bertugas, (7) Percobaan pembunuhan terhadap penyidik KPK, (8) Teror bom terhadap ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (9) Aniaya terhadap dua pegawai KPK di hotel Borobudur Jakarta saat melakukan penyelidikan pada Sabtu, 2 Februari 2019 menjelang tengah malam. Aktivis lingkungan Heri Budiawan yang dijatuhi hukuman sepuluh bulan dengan tuduhan mempertontonkan logo palu dan arit dalam demonstrasi, sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Heri. Penangkapan aktivis yang berekspresi secara damai, khususnya seperti di Papua dan Maluku. Data dari Amnesty International mengatakan hingga februari 2019, sembilan orang masih dipenjara bahkan beberapa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Terakhir kematian aktivis Walhi Sumut, Golfrid Siregar yang sampai detik ini juga belum terungkap kebenarannya.

Ketiga, pelanggaran HAM serius yang dilakukan oleh polisi dan militer termasuk pembunuhan diluar hukum, penyiksaan dan perlakuan hukuman yang kejam, dan penggunaan kekuatan berlebihan masih terjadi. Salah satu laporan yang diterima oleh Amnesty International adanya penyiksaan dan perlakuan buruk oleh polisi yang lazim ditemukan di provinsi-provinsi paling timur di Indonesia. Misalnya, Amnesty international menerima laporan penggunaan ular di Kepolisian Resor Jayawijaya, kepada orang yang diduga sebagai pencuri pada bulan Februari 2019. Aparat militer juga melakukan pelanggaran HAM dalam operasi di Papua. Rentang Januari hingga Agustus 2018 setidaknya ada 31 orang ditembak mati di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Sumatera Selatan yang merupakan tuan rumah Asian Games 2018. Pada intinya Pemerintahan yang Bapak Pimpin telah gagal membedakan antara kelompok yang bersenjata yang menggunakan kekerasan dan aktivis damai.

Keempat, perampasan tanah dan pelanggaran HAM dalam kaitan konflik agraria juga sangat tinggi. Dalam rentang 2014-2018 Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat bahwa ada 41 orang diduga tewas, 546 dianiaya hingga 51 orang ditembak dalam konflik agraria yang terjadi. Konflik agraria tersebar di seluruh Indonesia dan melibatkan kekuatan aparat. Namun konflik paling banyak terjadi di wilayah Riau, Sumatera utara dan Jawa barat sejak 2014.

Keempat point diatas sejatinya hanya sebagian dari contoh kebijakan yang bertentangan dengan semangat penegakan hak asasi manusia. Hari ini Bapak mendapatkan kesempatan kedua, 5 tahun yang tentunya tidak boleh lagi disia-siakan. Satu periode terakhir yang semestinya digunakan secara optimal dan maksimal untuk menuntaskan berbagai pelanggaran HAM. Kami berharap agar agenda penuntasan pelanggaran HAM dapat menjadi prioritas pada periode ini.

Melalui surat ini kami mendorong agar Bapak dapat memberikan perlindungan terhadap para aktivis dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi aktivis, membersihkan aktor diduga terlibat dalam pelanggaran HAM dari kabinet, menyelenggarakan Pengadilan HAM sebagai upaya menyelesaikan kasus HAM berat masa lalu sesuai UU. No 26 tahun 2000, dan melakukan pendekatan lebih humanis dalam penyelesaian konflik diberbagai daerah terutama di tanah Papua.

Demikian surat terbuka yang kami sampaikan, sebagai adik tingkat Bapak di Universitas Gadjah Mada yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, kami berharap Bapak dapat memimpin agenda penuntasan pelanggaran HAM dan mengutamakan kepentingan kemanusiaan diatas kepentingan lain termasuk kepentingan pembangunan. Sebagaimana Bapak ketahui, Universitas Gadjah Mada dilahirkan dalam suasana penuh semangat dan harapan mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Merdeka dari segala bentuk penindasan dan penjajahan.

Hormat kami,
M.Atiatul Muqtadir
Presiden Mahasiswa BEM KM UGM 2019

(net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Hasil Pertandingan Thomas Cup 2024, Tim Bulu Tangkis Indonesia vs India 4-1
============================================================
============================================================
============================================================