Untitled-5Sidang lanjutan kasus pembelian lahan Jambu Dua, kian panas. Dua saksi yang dihadirkan yakni Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono dan Wakil Walikota Usmar Hariman sudutkan Bima Arya.

ABDUL KADIR \ YUSKA APITYA
[email protected]

Dalam kesasiannya, Untung W Maryono bersikeras dia menyetujui harga lahan Jambu Dua hanya sebesar Rp 17,5 miliar. Sementara, Usmar Hariman bersaksi bahwa pembahasan soal lahan Jambu Dua bersama DPRD Kota Bogor berdasarkan perintah Walikota Bogor, Bima Arya melalui pesan singkatnya di Blackberry Massenger.

Jalannya sidang pun sempat tegang karena penasihat hukum dari para terdakwa menyodorkan pertanyaan yang sama secara berulang-ulang kepada Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W Maryono.

Kejadian bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nasran Azis menanyakan mengenai proses pembebasan lahan dan anggaran yang digunakan dari mana serta rapat-rapat apa yang diselenggarakan oleh DPRD dan Pemkot Bogor untuk pembebasan lahan Warung Jambu Dua tersebut. Pertanyaan ini ditujukan kepada Untung Maryono.

Untung Maryono sempat terpancing emosinya saat dihujani pertanyaan dari penasihat hukum tiga terdakwa. Namun, dirinya tetap bertahan pada kesaksiannya yakni anggaran untuk pembebasan tersebut senilai Rp 17,5 miliar.

BACA JUGA :  Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Erick Thohir Apresiasi Juang Pemain Timnas Indonesia

Untung Maryono menjelaskan, tugas pokok dan fungsi Ketua DPRD Kota Bogor dan fungsi Komisi B yang mengetahui adanya pengadaan lahan Warung Jambu. Semua itu dimulai pada tanggal 17 September 2014 tentang adanya penyampaian KUA PPASP yang dibahas antara Komisi B dengan dinas terkait.

“Saya bersama para Wakil Ketua DPRD memunculkan nota kesepakatan pada 30 September 2014 lalu dengan menganggarkan kajian Rp 200 juta untuk Muria, Jambu Dua yang peruntukannya relokasi PKL Jalan MA Salmun dan memang ada untuk aprasial lahan Warung Jambu Dua. Saya belum mengetahui saat itu pengadaan lahan Warung Jambu,” aku Untung di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Rabu (10/8/2016).

Untung melanjutkan, ada rapat paripurna yang disampaikan Wakil Walikota tentang pengadaan lahan di Warung Jambu. Saat itu, Walikota Bogor Bima Arya sedang di Mekah, anggaranpun diusulkan. Anggaran untuk pembebasan lahan Warung Jambu dimunculkan kembali Rp 55 miliar pada tanggal 9, 10 dan 11 Oktober 2014 dalam rapat dinas dengan Tim Anggaran dan Pembangunan Daerah (TAPD).

BACA JUGA :  Cilacap Jateng Diguncang Gempa M4,9 Senin Pagi

“Sekretaris Daerah; Ade Sarip Hidayat yang merupakan Ketua Tim TAPD memunculkan angka itu, lalu dibahas oleh DPRD. Kemudian tanggal 10 dibuat notulen rapat, isinya dari Rp 55 miliar, tanggal 11 Oktober muncul angka Rp 25 miliar. Lalu pada 14 Oktober 2014 dimunculkan Rp 17,5 miliar atas dasar kesepakatan bersama TAPD dengan Badan Anggaran (Banggar) dan untuk evaluasi dibahasa dengan hasil yang sama,” terangnya.

Untung menjelaskan, kemudian ada angka dari evaluasi gubernur yang muncul pada tanggal 3 November dan 5 November 2014 dibahas bersama dengan Walikota Bogor, Bima Arya. Dikatakan dalam rapat, pembebasan lahan Warung Jambu Dua sebesar Rp 17,5 miliar. SK Gubernur ada tanggal 3 November 2014 dan ditandatangani pada 5 November 2014.

“Perda dan perwali saya dan saya tahu pas ramai demo anggaran yang saya ketahui Rp 17,5 miliar dan ternyata muncul angka Rp 43,1 miliar. Teguh, Ketua Komisi B yang mengetahui adanya pengadaan lahan Warung Jambu Dua, sementara Kepala Koprasi UMKM tidak mengetahui mungkin,” tuturnya.

============================================================
============================================================
============================================================