Lebih dalam Untung menjelaskan, kemudian ada rapat di Hotel Park Cawang selama 3 hari, pada tanggal 14 Oktober 2014 finalisasi dan 15 Oktober 2014 di paripurnakan. Disitu, ada yang keberatan dengan nilai yang tinggi, alhasil alternatif adalah Rp 25 miliar. Semua itu muncul karena pada tanggal 17 Oktober 2014 harus dikirimkan evaluasi kepada Gubernur Jawa Barat dan pada tanggal 5 November 2014 Sekda menyampaikan ada Rp 35 miliar BBA dari Jawa Barat.

“Adanya itu jadi bahasan DPRD juga, dari pagi sampai sore. Tidak ada perincian uang dari Provinsi Jawa Barat, yang membuat struktur adalah TAPD. Saya berpegang evalusi Gubernur dan Perpres,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman dalam kesaksiannya mengaku, sudah bertemu dengan Angkahong sebanyak tiga kali.

“Pertama dengan Pak Bima Arya (Walikota) dan Ade Sarip (Sekda). Kemudian bersama Yus Ruswandi (anggota DPRD) dan terakhir di ruang rapat walikota sekitar 26 Desember 2014 dihadiri beberapa pejabat lainnya,” ungkap Usmar.

BACA JUGA :  Wajib Coba, Aktivitas Seru Camping Ground di Harris Sentul Bogor

Usmar juga mengaku, saat Walikota pergi haji dan dirinya menjadi Plh, maka dirinya mengambil inisiatif untuk menyampaikan pesan pendek melalui Blackberry Massanger (BBM) kepada Walikota, Bima Arya karena dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan DPRD, sehingga dirinya menanyakan kepada Walikota apakah lahan Angkahong ini akan dibahas.

“Dan Walikota membalas BBM saya dengan isi pesan; gambarannya silahkan diajukan dan sampaikan salam saya kepada teman-teman DPRD. Karena itu lah, saat sambutan di paripurna saya sampaikan masalah lahan Angkahong ini,” ujarnya.

Usmar juga menerangkan terkait dengan status tanah, Angkahong mengklaim bahwa itu semua miliknya dan memiliki bukti surat-suratnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan 2 Motor di Mojokerto Adu Kambing, Kedua Pengendara Tewas

Ketika Pengacara menanyakan tentang kondisi lahan saat ini, Usmar menjawab jika lahan tersebut belum bisa dipakai karena ada permasalahan hukum ini. “Dan saya akui program penanganan PKL ini gagal karena adanya kasus hukum ini,” tukasnya.

Usmar juga menjelaskan, pengajuan uang sisa salur untuk apa saja, hal tersebut tidak diketahuinya. “Soal keharmonisan DPRD dan pemkot saat ini yah berdinamika saja,” jawab Usmar, sambil tertawa.

Usmar pun menambahkan, pertemuan dengan Angkahong ditemani Yus Ruswandi hanya untuk bertanya saja soal keabsahan lahan, namun itu disampaikan hanya secara lisan saja tanpa melihat dokumen meski diakui pemilik jika dokumen itu ada. “Paling bertemunya hanya 5 sampai 10 menit saja,” pungkasnya. (*)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================