MAKASSAR TODAY – Pengumuman hasil masa sanggah verifikasi berkas pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) lingkup Pemprov Sulsel molor dari jadwal yang ditentukan sebelumnya. Sedianya penetapan kelulusan hasil seleksi administrasi diumumkan 26 Desember 2019, kemarin.

Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi ASN BKD Pemprov Sulsel, Taufiq Akbar berkilah pihaknya saat ini masih sementara melakukan proses verifikasi berkas para pelamar. “Sementara dalam proses verifikasi sanggahan. Dalam waktu dekat akan kami sampaikan,” kata Taufiq kepada SINDOnews, kemarin.

Sebelumnya, Pemprov Sulsel baru mengumumkan 924 pelamar yang diinyatakan belum memenuhi syarat administrasi. Hal ini berdasarkan pengumuman panitia seleksi (pansel) CPNS bernomor: 800/7070/BKD yang diteken Ketua Pansel Seleksi CPNS Pemprov Sulsel, Abdul Hayat Gani per tanggal 12 Desember 2019.

BACA JUGA :  Sarapan dengan Pancake Pisang Sirup Maple yang Enak dan Simple

Diketahui, jumlah pelamar via online CPNS lingkup Pemprov Sulsel mencapai 6.294 pendaftar. Dari hasil verifikasi dan validasi data serta dokumen yang dipersyaratkan, 5.352 pelamar lainnya ditetapkan telah memenuhi syarat administrasi.

Namun hasil itu belum final. Pasalnya pemerintah masih menyediakan waktu buat para pelamar yang belum memenuhi syarat administrasi untuk komplain terkait hasil tersebut kepada panitia penyelenggara CPNS.

BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Angkut 35 Orang Terguling usai Tabrak Tebing di Bantul

Proses tersebut dinamakan masa sanggah. “Pengumuman ini untuk memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat administrasi. Nantinya ada pengumuman lulus dan tidak lulus administrasi ini dari hasil masa sanggah,” ucap Taufik.

Hanya saja, dia belum mau membeberkan dari total 924 pelamar yang diinyatakan belum memenuhi syarat administrasi ini, berapa pelamar yang telah mengajukan sanggahan melalui portal SSCASN BKN. “Nanti kami akan sampaikan lebih lanjut. Biar kami selesaikan verifikasi dulu,” paparnya.

============================================================
============================================================
============================================================