BABAKANMADANG TODAY – Manajemen PT Sentul City Tbk (SC) membantah keras pernyataan Berto Harianja kuasa hukum Djoe Alex Ramili di media massa yang menyatakan bahwa majelis hakim kerap berpihak kepada SC. Menurut Alfian Mujani, Head of Corporate Communication SC pernyataan Berto kalau hakim berpihak kepada SC tidak benar dan tidak mendasar sama sekali.

“Kalau disebut berpihak bagiamana bagaimana mungkin terjadi dissenting opinion dalam putusan perkara perdata No.33/PDT.G/2019/ PN.CBI ini, yang mana anggota Majelis Hakim Ni Luh Sukmartini menyatakan pendapatnya sendiri yang berbeda dengan dua Majelis Hakim yang lain,” jelas Alfian dalam keterangan persnya Jumat (22/11/2019).

BACA JUGA :  Rekonsiliasi Tokoh Politik Bumi Tegar Beriman, Jelang Pilkada 2024 Pajeleran dan Bilabong Kian Harmonis

Menurut Alfian, tak ada yang dilanggar selama proses persidangan berlangsung, termasuk waktu sidang. Semua persidangan dilakukan sesuai prosedur terbuka untuk umum, karena banyaknya sidang dihari itu sehingga mendapat gilirannya sore hari dan hal ini telah disepakati sebelumnya oleh para pihak.

“Bahkan ditempat lain sidang dimalam hari sesuatu hal yang biasa maka tuduhan itu sudah terjawab tidak benar,” paparnya.

Kata Alfian, gugatan perdata dalam hal ini adalah menggugat sengketa kepemilikan atas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat HGB No.305/Karang Tengah atas nama PT SC seluas 5,5 hektar.

Menurutnya, , ini merupakan langkah hukum PT. SC untuk menguji dan menguatkan kepemilikan atas bidang tanah dimaksud, terlepas adanya putusan PTUN yang menyatakan membatalkan penerbitan Sertipikat HGB 305/Karang Tengah, itu hanya membatalkan penerbitan Sertipikat HGB No.305 nya saja dalam pengertian proses procedural penerbitan SHGBnya, bukan berarti hak keperdataan/kepemilikan PT. Sentul City, Tb atas tanah seluas 5,5 hektar hilang atas putusan tersebut.

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

“Maka legal standing tetap melekat dimiliki PT. Sentul City, Tbk untuk mengajukan gugatan perdata. Bahwa dengan adanya putusan perdata ini semakin semakin kuat secara kepemilikan atas obyek tanah a quo tersebut adalah PT. SC,” jelasnya.

============================================================
============================================================
============================================================