BOGOR, TODAY — KementeriÂan Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan peraturan baru terkait pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semua PNS diwajibkan mengenakan seraÂgam hitam putih setiap Rabu. Aturan baru ini berlaku mulai pekan depan.
Terkait hal tersebut, PemÂkot Bogor memiliki kebijakan berbeda. Jika menurut KeÂmendagri seragam hitam putih berlaku Rabu, Pemkot Bogor menggeser di hari Selasa. “Iya harusnya perwalinya sudah diubah, efektifnya Kota Bogor minÂggu depan lah sesuai dengan keputuÂsan Kemendagri. Rabu itu kita pakai baju tradisional Bogor yakni baju kampret,†kata Sekda kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, Rabu (10/2/2016).
Meskipun ada kesesuaian dengan perubahan tersebut, Ade menyatakan ada sedikit perbedaan yang akan dikeÂnakan oleh PNS di Bogor. Menurutnya perbedaan tersebut ada pada peneraÂpan muatan lokalnya. “Ada muatan lokalnya, kampret atau adat Sunda siselipin juga. Lalu juga Linmas tetap dipakai,†tutur Ade Sarip.
Terpisah, Bupati Bogor Hj NurhayÂanti pun akan mematuhi aturan terseÂbut. Namun, ia menegaskan tidak akan menerapkan pada tahun ini atau dalam waktu dekat. Pasalnya, dari Senin hingga Jumat, telah ada aturan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Tegar Beriman.
“Iya, hari Senin kan pakai Korpri, Selasa dan Rabu pakai coklat. Terus hari Kamis pakai batik dan Jumat olahraga. Sempat ada aturan itu di SK Bupati, tapi akan direvisi dulu,†katanya.
Ia menambahkan, akan menyeÂsuaikan jika menghadiri rapat denÂgan pemerintah pusat atau provinsi. “Kalau diajak rapat di Bandung terus disana sedang pakai putih, saya akan ikuti. Tapi kalau di Kabupaten Bogor, secara bertahap lah ya. Intinya pasti akan dilakukan kok,†tandasnya.
Sesuai edaran Kemendagri mengeÂluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016, terhiÂtung sejak awal Februari 2016, PNS di lingkungan Kementerian Dalam NegÂeri dan Pemda, wajib mengenakan seÂragam putih-hitam setiap hari Rabu. Aturan tersebut sudah diperdengarÂkan sejak bulan Januari lalu.
Seragam putih-hitam tersebut disediakan langsung oleh pemerÂintah. Sebelumnya para pegawai melakukan fiting baju untuk seragam baru itu. Dalam peraturan baru ia meÂnyebutkan seragam cokelat dipakai untuk hari Senin dan Selasa. Seragam putih-hitam untuk hari Rabu dan baju batik digunakan untuk hari Kamis dan Jumat.
Perubahan seragam tersebut diÂkatakan sebagai arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Ini kenapa putih, putih itu kan artinya bersih. Inginnya aparatur negara itu bersih citranya, nah dicitrakannya melalui pakaian. Landasan hukumÂnya memakai peraturan menteri dalam negeri,†kata Kepala Biro HuÂkum Kementerian Dalam Negeri (KeÂmendagri), Widodo Sigit Pudjianto, di kantornya, Rabu (10/2/2016).
Sigit mengatakan, presiden meminÂta hal tersebut karena ingin menunjukÂkan semangat revolusi mental bahwa PNS saat ini sudah tak lagi malas bekerÂja. “Mengubah mental malas kerja, nah simboliknya revolusi mental itu dengan baju putih itu untuk mewujudÂkan Nawacita. Agar aparatur negara bersih dalam melayani,†katanya.
Namun dia mengatakan bahwa permintaan presiden itu tak ada hubungannya dengan dukungan politik bahwa PNS harus mendukung Presiden Joko Widodo secara politis. PNS ditegaskannya, harus netral.
Selain memuat soal perubahan seragam, aturan itu juga menerakan sanksi bagi PNS yang tidak mematuhi aturan berseragam. PNS yang tak mengenakan seragam sesuai aturan akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pembinaan kembali. Sanksi tersebut mengacu pada UnÂdang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “PNS tetap netral,†kata Sigit.
Guru Juga Wajib
Soal aturan perubahan seragam ini juga berlaku untuk guru berstatus PNS. Penegasan aturan dilontarkan MendikÂbud, Anies Baswedan. Menurutnya, guru berstatus PNS adalah pegawai Pemda sejak 2001, jadi tidak mungkin diatur lagi soal seragam oleh KemdikÂbud. “Semua guru PNS di daerah wajib mengikuti aturan baru Mendagri terseÂbut,†kata dia, kemarin.
(Yuska Apitya Aji)