Untitled-14BOGOR, TODAY — Kementeri­an Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan peraturan baru terkait pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semua PNS diwajibkan mengenakan sera­gam hitam putih setiap Rabu. Aturan baru ini berlaku mulai pekan depan.

Terkait hal tersebut, Pem­kot Bogor memiliki kebijakan berbeda. Jika menurut Ke­mendagri seragam hitam putih berlaku Rabu, Pemkot Bogor menggeser di hari Selasa. “Iya harusnya perwalinya sudah diubah, efektifnya Kota Bogor min­ggu depan lah sesuai dengan keputu­san Kemendagri. Rabu itu kita pakai baju tradisional Bogor yakni baju kampret,” kata Sekda kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, Rabu (10/2/2016).

Meskipun ada kesesuaian dengan perubahan tersebut, Ade menyatakan ada sedikit perbedaan yang akan dike­nakan oleh PNS di Bogor. Menurutnya perbedaan tersebut ada pada penera­pan muatan lokalnya. “Ada muatan lokalnya, kampret atau adat Sunda siselipin juga. Lalu juga Linmas tetap dipakai,” tutur Ade Sarip.

Terpisah, Bupati Bogor Hj Nurhay­anti pun akan mematuhi aturan terse­but. Namun, ia menegaskan tidak akan menerapkan pada tahun ini atau dalam waktu dekat. Pasalnya, dari Senin hingga Jumat, telah ada aturan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Tegar Beriman.

“Iya, hari Senin kan pakai Korpri, Selasa dan Rabu pakai coklat. Terus hari Kamis pakai batik dan Jumat olahraga. Sempat ada aturan itu di SK Bupati, tapi akan direvisi dulu,” katanya.

BACA JUGA :  Minum Air Jahe Setiap Hari, Apa Sih Manfaatnya? Simak Ini

Ia menambahkan, akan menye­suaikan jika menghadiri rapat den­gan pemerintah pusat atau provinsi. “Kalau diajak rapat di Bandung terus disana sedang pakai putih, saya akan ikuti. Tapi kalau di Kabupaten Bogor, secara bertahap lah ya. Intinya pasti akan dilakukan kok,” tandasnya.

Sesuai edaran Kemendagri menge­luarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016, terhi­tung sejak awal Februari 2016, PNS di lingkungan Kementerian Dalam Neg­eri dan Pemda, wajib mengenakan se­ragam putih-hitam setiap hari Rabu. Aturan tersebut sudah diperdengar­kan sejak bulan Januari lalu.

Seragam putih-hitam tersebut disediakan langsung oleh pemer­intah. Sebelumnya para pegawai melakukan fiting baju untuk seragam baru itu. Dalam peraturan baru ia me­nyebutkan seragam cokelat dipakai untuk hari Senin dan Selasa. Seragam putih-hitam untuk hari Rabu dan baju batik digunakan untuk hari Kamis dan Jumat.

Perubahan seragam tersebut di­katakan sebagai arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Ini kenapa putih, putih itu kan artinya bersih. Inginnya aparatur negara itu bersih citranya, nah dicitrakannya melalui pakaian. Landasan hukum­nya memakai peraturan menteri dalam negeri,” kata Kepala Biro Hu­kum Kementerian Dalam Negeri (Ke­mendagri), Widodo Sigit Pudjianto, di kantornya, Rabu (10/2/2016).

BACA JUGA :  Cilacap Jateng Diguncang Gempa M4,9 Senin Pagi

Sigit mengatakan, presiden memin­ta hal tersebut karena ingin menunjuk­kan semangat revolusi mental bahwa PNS saat ini sudah tak lagi malas beker­ja. “Mengubah mental malas kerja, nah simboliknya revolusi mental itu dengan baju putih itu untuk mewujud­kan Nawacita. Agar aparatur negara bersih dalam melayani,” katanya.

Namun dia mengatakan bahwa permintaan presiden itu tak ada hubungannya dengan dukungan politik bahwa PNS harus mendukung Presiden Joko Widodo secara politis. PNS ditegaskannya, harus netral.

Selain memuat soal perubahan seragam, aturan itu juga menerakan sanksi bagi PNS yang tidak mematuhi aturan berseragam. PNS yang tak mengenakan seragam sesuai aturan akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pembinaan kembali. Sanksi tersebut mengacu pada Un­dang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “PNS tetap netral,” kata Sigit.

Guru Juga Wajib

Soal aturan perubahan seragam ini juga berlaku untuk guru berstatus PNS. Penegasan aturan dilontarkan Mendik­bud, Anies Baswedan. Menurutnya, guru berstatus PNS adalah pegawai Pemda sejak 2001, jadi tidak mungkin diatur lagi soal seragam oleh Kemdik­bud. “Semua guru PNS di daerah wajib mengikuti aturan baru Mendagri terse­but,” kata dia, kemarin.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================