CIBINONG TODAY – Sidang kasus Deni Gunarja warga Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, yang  merasa dizalimi PT Sentul City, karena dituduh telah memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik, terkesan dipaksakan.

“Hari ini Selasa 12 Desember 2017 sidang ke-11 agendanya pemeriksaan terdakwa dan besok hari Rabu 13 Desember 2017 sidang pembacaan tuntutan. Persidangan kasus klien saya (Deni Gunarja, red) ini dikebut hamper setiap hari dilakukan sidang, bagai mana saya mau membuat pledoi kalau hanya diberikan waktu satu hari,” kata Lava Sembada pengacara Deni, sebelum persidangan dimulai, Selasa (12/12/2017).

BACA JUGA :  Ini Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Minggu 21 April 2024

Lava merasa ada yang tidak beres dalam persidangan kasus yang ditanganinya. Oleh karena itu, selain upaya hukum, langkah lain pun terus diperjuangkan dirinya dan keluarga korban. “Pihak keluarga siap melayangkan surat untuk Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, terkait kasus yang sedang dialaminya, karena pihak keluarga merasa ini kriminalisasi terhadap saudara Deni,” tutur Lava.

Sementara itu, Deni terdakwa merasa telah dizalimi pihak Sentul City. Deni dilaporkan ke Polda Jabar oleh piahk Sentul City, karena dianggap telah menjual tanah seluas 2 hektar sehingga PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp 34 Miliar. Padahal, Deni menjual tanah tersebut hanya kurang lebih Rp 38 juta.

BACA JUGA :  Konsumsi Ini Sebelum Tidur, 3 Minuman Penghancur Lemak Perut

“Saya menjual tanah sendiri bukan tanah milik Sentul City. Bahkan saat menjual tanah tersebut, dua orang perantaranya karyawan PT Sentul City sendiri,” terang Deni sesaat sebelum menjalani persidangan.

Dia menceritakan, pada awal 2014 Deni Gunarja membeli sebidang tanah seluas 7.500 meterpersegi, di blok Rahong, Desa Bojongkoneng dari Purnama seharga Rp 550.000.000. Purnama membeli tanah tersebut dari Idin Muhidin pada 2002 yang kemudian dibuatkan akta jual beli (AJB) di notaris Miranti.

============================================================
============================================================
============================================================