“Pada saat Purnama membuat AJB tersebut, Kepala Desa Bojongkoneng, Acep Supriatna menjadi saksi dalam pembuatan AJB dan membantunya dengan mengeluarkan surat keterangan riwayat tanah, surat keterangan tidak sengketa. Dimana, kedua surat tersebut merupakan syarat dalam pembuatan AJB,” bebernya.

Pada pertengahan 2014, Deni Gunarja menjual kembali tanah tersebut kepada Sabena Bety seharga Rp 750.000.000. PT Sentul City mengklaim bahwa tanah yang di jual Deni Gunarja tersebut adalah milik PT Sentul City.

Padahal, sebelum Deni Gunarja membeli tanah tersebut dari Purnama, Deni mendapat penjelasan dari dua orang karyawan PT Sentul City yang bernama Oji Sakir dan Eman, mereka berdua bagian pengamanan lahan PT Sentul City.

BACA JUGA :  Potato Wedges ala Kafe, Cemilan Renyah dan Gurih yang Bikin Nagih

“Dan mereka berdua menyatakan bahwa lahan tersebut belum dimiliki PT Sentul City, bahkan kedua orang tersebut membuat pernyataan. Bahkan, dua karyawan PT Sentul City, menjadi perantara jual beli tanah, antara Deni Gunarja dengan Purnama. Kedua orang ini mendapat komisi masing – masing  sebesar Rp 57 juta,” katanya.

Tiba – tiba PT Sentul City melaporkan Deni Gunarja ke Polda Jabar, karena dianggap telah menjual tanah seluas 2 hektar, sehingga PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp 34 Miliar. Deni Gunarja dan Purnama dituduh telah melanggar Pasal 263 KUHP yaitu, memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik.

BACA JUGA :  Sayur Lodeh Malaysia, Wajib Cobain Menu Lezat Ini Bikin Ketagihan

“Keterangan palsu tersebut, adalah surat keterangan riwayat tanah dan surat keterangan tidak sengketa yang dibuat oleh Kades Bojongkoneng, Acep Supriatna. Anehnya,  tiba – tiba, saat tanah tersebut dikasuskan oleh pihak PT Sentul City, Acep Supriatna membenarkan bahwa surat keterangan itu palsu, padahal surat tersebut dirinya yang membuat,” tandasnya. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================