BOGOR TODAY – Tujuh orang tersangka pembuat uang palsu (upal) diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor. Tiga diantaranya wanita. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu senilai ratusan juta rupiah dan dollar yang hendak diedarkan. Ketujuh pelaku berinisial, AKR (Pria/50), R S alias C (Pria/43), RF (Wanita/48), DS (Pria/34), SP (Pria/51) , ESR (Wanita/47 ), dan NPN (Wanita/55 ). Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan penangkapan ketujuh pelaku atas pengembangan dari satu orang yang ditangkap di daerah Cilebut Sukaraja Bogor. Untuk pelaku lainnya berhasil diamankan di wilayah Pabuaran Residence Kota Tangerang yang diyakini sebagai tempat untuk pembuatan upal. “Kami berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran uang palsu dengan menangkap tujuh orang tersangka dan barang bukti berupa uang palsu yang akan diedarkan berupa pecahan Rp. 100.000,- sebanyak Rp.357.900.000, uang palsu pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu $, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang, bahan-bahan pewarna buat upal”, ungkap Roland, Rabu (8/7/2020).
BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Bihun Goreng Sapi yang Lezat Gurih dan Praktis
============================================================
============================================================
============================================================