Menurut, Roland uang palsu yang diproduksi oleh para pelaku tersebut belum sempat diedarkan, jadi para pelaku ini memproduksi lebih dahulu sebelum menawarkan kepada calon pengedar lainnya. “Tentunya para pelaku ini memanfaatkan situasi moment pandemik Covid-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu sehingga uang palsu tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor”, tuturnya. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliar Rupiah. (Bambang Supriyadi)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP Provinsi Jawa Barat
============================================================
============================================================
============================================================