Tuntutan ratusan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor akhirnya dituruti. Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, resmi memberhentikan Untung Kurniadi, Dirut PDAM Kota Bogor, untuk sementara waktu yakni dengan jangka waktu selama satu bulan. Hal ini disampaikan melalui pidatonya di depan ratusan karyawan PDAM Kota Bogor, kemarin.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Bima Arya mengatakan, pemberhentian dirut dari jabatannya ini berdasarÂkan rekomendasi dari Badan Pengawas PDAM Kota Bogor. Keputusan itu merupakÂan satu dari tiga rekomendasi yang dikirim Badan Pengawas kepada WaÂlikota Bogor.
“Salah satu rekomendasi dari Badan Pengawas, yaitu pemberhenÂtian sementara maksimal satu buÂlan,” kata Bima Arya usai menemui pengunjuk rasa di Kantor PDAM Kota Bogor, Jumat (19/02/2016) kemarin.
Dua rekomendasi Badan PengaÂwas lainnya, yakni pengkajian ulang terhadap kebijakan direksi yang terÂindikasi menimbulkan persoalan keÂorganisasian. Kemudian, rekomenÂdasi untuk merevisi seluruh aturan terkait insentif atau tunjangan yang diduga merugikan pegawai.
“Aturannya juga perlu direvisi. Kalau memang aturan-aturan direksi ini acuannya pada Peraturan Wali Kota. Apabila merugikan karyawan perlu saya batalkan atau revisi juga,” tambahnya.
Bima mengakui pihaknya sudah menerima banyak data dari para pegawai PDAM Kota Bogor terkait sejumlah kebijakan yang dianggap merugikan pegawai. Namun, Bima belum bisa memastikan adanya kerugian akibat kebijakan-kebijakan direktur utama tersebut.
“Saya sudah menugaskan InsÂpektorat untuk melakukan audit di PDAM mulai hari ini dengan batas waktu 3X24 Jam,” tambahnya.
Ditinjau dari Peraturan Walikota Bogor Nomor 73 tahun 2015 tentang organ PDAM, Dirut dapat diberhenÂtikan jika melakukan tindakan yang merugikan perusahaan. Dalam hal ini, Bima telah menampung gagasan para pegawai PDAM Kota Bogor dan selanjutnya menjadi kajian Badan Pengawas.
Sekedar mengingatkan, ratusan karyawan PDAM Kota Bogor melakuÂkan aksi unjuk rasa selama tiga hari berturut-turut, dua hari dilakukan di Balaikota Bogor dan satu hari dilakuÂkan didepan kantor PDAM Kota BoÂgor. Selama itu ratusan karyawan meÂminta Dirut PDAM Kota Bogor dipukul mundur dari kursi jabatannya.
Abdul Rojak, Koordiantor aksi, sempat mengatakan bahwa peÂmimpin perusahaan plat merah ini sewenang-wenang dalam menÂgambil keputusan, Ia mengatakan pemecatan karyawan sampai pemoÂtongan gaji karyawan pernah diÂlakukannya. “Insentif kita dipotong, teman kita dipecat seenaknya, hal ini merupakan tindakan kesewenanÂgannya,†singkat Rojak, beberapa waktu lalu.
Terpisah, Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, Untung Kurniadi, membantah tenÂtang adanya pemotongan insenÂtif pegawai. Menurutnya, insentif para pegawai berkurang karena permintaan langganan air dari maÂsyarakat kepada PDAM juga ikut berkurang. “Pemotongan itu tidak ada, peraturannya insentif pegaÂwai disesuaikan dengan banyaknya langganan permintaan air kepada PDAM, saat langganan berkurang, sehingga insentif karyawan juga ikut berkurang,†ujar Untung.
Untung juga menambahkan bahÂwa kenaikan insentif jajaran direksi sudah diatur dalam peraturan daeÂrah dan peraturan walikota Bogor. “Saya lupa aturannya pasal berapa, yang pasti itu sudah ada aturannya,†tambah untung.
Ketika ditanya kesiapannya memenuhi panggilan dari Pemkot BoÂgor untuk memberikan keterangan, Untung mengaku siap untuk memÂbeberkan kejadian yang sebenarnya. “Saya siap dimintai keterangan oleh Walikota Bogor. Akan saya ceritakan semuanya yang sebenarnya,†pungÂkas Untung saat dihubungi BOGOR TODAY melalui telepon selularnya.
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas PDAM Tirta Pakuan, Hanafi, mengatakan bahwa apabila hasil audit tidak ditemukan kerugian, Dirut PDAM Kota Bogor tetap bisa diÂcopot dari jabatannya.
“Tadi kan sudah dikatakan aturannya, kalau merugikan perusaÂhaan dan ada hal-hal lain. Hal-hal lain ini bisa anda terjemahkan sendiri, yang jelas keputusan tersebut semua ada di tangan Walikota Bogor,” pungÂkas Hanafi.(*)