20150831103519309JAKARTA TODAY-Mahkamah Agung (MA) memperber­at hukuman OC Kaligis dari 7 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. OC Kaligis menjadi otak pelaku penyua­pan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra dkk.

“Terdakwa selaku advokat senior, apalagi berge­lar guru besar, seyogianya menjadi panutan yang ha­rus digugus dan ditiru oleh seluruh advokat dan maha­siswa,” kata hakim agung khusus perkara korupsi, Prof Dr Krisna Harahap, Rabu (10/8/2016).

BACA JUGA :  Cilacap Jateng Diguncang Gempa M4,9 Senin Pagi

Hukuman itu dijatuhkan oleh ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung khusus perkara korupsi Prof Ab­dul Latief dan Prof Dr Krisna Harahap. Putusan baru diketok beberapa menit lalu.

BACA JUGA :  Tragis, Istri di Medan Tewas Tertabrak Kereta, Diduga Sedang Melamun usai Bertengkar dengan Suami

Menurut majelis hakim agung, sebagai seorang advokat, OC Kaligis seharusnya steril dari perbuatan-per­buatan memberikan atau menjanjikan ses­uatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya.

============================================================
============================================================
============================================================