Bola liar terkait pelanggaran yang dilakukan Sailendra Residence dalam memenuhi Koefisian Dasar Bangunan (KDB) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) masih belum mendapatkan tanggapan serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Padahal dalam kenyatanÂnya, saat Komisi A DPRD Kota Bogor melakukan sidak terdapat pelanggaÂran. Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto pun belum menerima laporan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengembang Sailendra Residence. “Saya belum menerima laporan resmi adanya pelanggaran yang dilakukan SailenÂdra Residence,†ujarnya.
Sementara itu, Komisi A DPRD Kota Bogor pada pekan ini mengaku akan memanggil berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan dengan proses periÂjinan perumahan Sailendra ResiÂdence.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan, setelah mendapat penjelasan dari OPD terkait, pihaknya juga akan meÂmanggil pengembang Sailendra ResiÂdance. Berdasarkan inspeksi mendaÂdak (sidak) di lokasi perumahan yang berada di Kecamatan Tanah Sareal itu, lahan seluas empat kavling untuk RTH dibangun rumah sementara.
“Pada saat sidak, kami menemuÂkan KDB yang tidak sesuai dan RTH-nya kurang. Makanya kami akan melakukan pemanggilan ke OPD untuk mencocokan keterangan piÂhak Sailendra. Yang pasti masalah ini harus jelas, termasukya empat unit kavling yang semestinya digunakan RTH, tetapi malah dibangun rumah sementara,” ujarnya.
Jenal mengatakan, pengajuan ulang dari pengembang Sailendra Residence ke BPPT-PM Kota Bogor sudah ditolak karena tidak sesuai. Sesuai aturan, pembangunan taman dengan double decker hanya untuk kawasan pertokoan sedang, semenÂtara Sailendra merupakan kawasan perumahan sedang.
“RTH harus tetap empat kavling. Kalau taman di atas adalah fasilitas untuk penghuni. Terlebih payung hukum untuk roof garden di Kota BoÂgor belum ada,” katanya.
Terpisah, anggota Komisi A DPRD Kota Bogor Ujang Sugandi menjelaskan, pihaknya berharap pengembang Sailendra untuk bersiÂkap secara koperatif. Menurutnya, saat ini pembangunan dihentikan sambil menunggu rekomendasi dari Pemkot Bogor.
“Bahaya kalau diperbolehkan membangun terus, pembangunan itu tidak akan dilarang selama sesÂuai dengan aturan yang ada. Kalau tidak rapi, bagaimana nasib masa depan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo, mengaku siap apabila diminta untuk membongÂkar pondasi atau menyegel SailenÂdra Residence yang melanggar aturan Koefisian Dasar Bangunan (KDB dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor.
Eko Prabowo mengatakan, pengembang proyek Sailendra ResiÂdence tidak hadir untuk memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Dinas Pengawasan Pembangunan dan Permukiman (Diswasbangkim). “Kemarin dipanggil tidak datang unÂtuk klarifikasi, lebih baik ditanyakan dulu ke Diswasbangkim karena hal ini sifatnya teknis harus ada saran terlebih dahulu dari dinas terkait,†paparnya kepada BOGOR TODAY keÂmarin.
Dalam hal ini, pengembang peÂrumahan Sailendra Residence terÂlihat tidak mempunyai itikad yang baik dalam memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh DiswasbangÂkim. “Saran teknis diperlukan untuk menentukan sanksi apa yang tepat untuk Sailendra Residence, tentunya yang sesuai dengan System OperaÂtional Prosedure (SOP) dan aturan yang berlaku,†tambahnya.
Ia juga mengatakan, apabila suÂrat rekomendasi telah diberikan oleh Diswasbangkim kepada SatÂpol PP, maka Satpol PP siap untuk melakukan eksekusi terhadap objek yang diperkarakan. “Jika sudah ada saran teknis, kita siap maju untuk segel maupun bongkar, kita masih menunggu saran teknis dari DiswasÂbangkim. Buldozer sudah siap buat turun. Kami tunggu perintah saja,†pungkasnya.
Kabid Pengawasan dan PenÂgendalian Wasbangkim Kota BoÂgor, Agnes Andriani mengatakan, pengembang Sailendra Residence terbukti melakukan pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan tidak memenuhi RTH. Karena itu, pihaknya akan melayangkan surat penyegelan dan pembekuan izin meÂlalui Satpol PP Kota Bogor.
“Sesuai Izin Mendirikan BanguÂnan (IMB), RTH disediakan pada empat kavling. Tetapi pada perjalaÂnannya, kavling untuk RTH itu malah akan dibangun rumah sehingga kami harus melakukan peneguran,” katÂanya kemarin.
Agnes menjelaskan, hingga kini empat kavling tersebut tidak jadi dibangun rumah. Namun pihaknya akan melakukan pemantauan supaya tidak terjadi pelanggaran berikutnya. Dipastikan, RTH tidak bisa digantiÂkan dengan taman bertipe double decker di atas perumahan.
“Kalau nanti ada satu kavling dijaÂdikan rumah, maka kami akan langÂsung melakukan penyegelan. Kami melimpahkan untuk ditindaklanjuti Satpol PP Kota Bogor. Kami juga tak segan-segan mencabut izin perumaÂhan Sailendra,†terangnya.
Sementara itu, Kepala BPPTPM Kota Bogor, Denny Mulyadi mengaku belum lama ada orang yang datang ke kantornya dengan maksud ingin merevisi siteplan perumahan SailenÂdra. “Belum lama ini ada yang datang untuk merevisi siteplan Sailendra. Tapi kalau permasalahan izin sudah selesai hanya revisi siteplan saja,” unÂgkap Denny.
Denny melanjutkan, siteplan perumahan Sailendra yang direÂvisi hanya sebatas penambahan kavling. Meski begitu, sambungÂnya, Sailendra tetap harus memaÂtuhi aturan yang berlaku seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan RTH. “Mereka bermaksud reÂvisi penamabahan kavling. Tapi tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku seperti KDB dan RTH harus sesuai,” tandasnya.
Sementara itu, Manager Public Relations dan Marketing Sailendra Residence, Ira Mesra Destiawati, pernah dipanggil Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota BoÂgor yang menyatakan bahwa konÂsep tersebut belum ada regulasinya. Lalu, BPPT menyarankan untuk melÂapor ke Diswasbangkim.
“Dari luas lahan keseluruhan 5.127 meter persegi, kami siapkan seluas 480 meter persegi untuk memenuhi KDB. Sementara dari haÂsil kajian Diswasbangkim, ini sudah cukup. Kami sudah ikuti aturan yang sesuai ko, kenapa baru sekarang diceknya, tahun 2013 kan sudah kita lengkapi ijin-ijinnya,†kilahnya peÂkan lalu.
(Yuska)