BABAKANMADANG TODAY –  Dua warga perumahan Sentul City yaitu Amirusamsi dan Sance Umboh yang melakukan gugatan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet, red) atas putusan kasasi  Mahkamah Agung Nomor : 3145 K/Pdt/2018 menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong atas perkara nomor 74/Pdt.G/2019/PN Cbn. Menurut Edy Prayitno, SH kuasa hukum warga Sentul City,  majelis hakim PN Cibinong tidak merima (NO, red) gugatan DV dua warga Sentul City karena dianggap tidak memiliki legal standing.

BACA JUGA :  8 Penyebab Susah Turunkan Berat Badan, Simak Ini

“Untuk itu segara kita ajukan banding. Kami sedang menunggu salinan putusannya dari PN Cibinong sambil kita menyiapkan memori banding. Jika sudah kita terima salinan putusan, dan memori banding beres langsung kita ajukan,” jelas Edy Prayitno, SH kuasa hukum warga Sentul City dalam keterangan persnya, Kamis (9/1/200).

BACA JUGA :  Kecelakaan Tunggal, Truk di Imogiri-Panggang Terbalik saat Menanjak

Menurut Eddy, putusan majalis hakim PN Cibinong  yang mengatakan dua warga Sentul City tidak memiliki legal standing tidak tepat. Kata Eddy, justru keduanya memiliki legal standing yang kuat.

“Di memori banding akan kita jelaskan dan uraikan tentang legal standing Pak Amir dan Bu Sance untuk dapat dipertimbangkan majelis hakim Pengadilan Tinggi,” paparnya.

============================================================
============================================================
============================================================