BOGOR, TODAY – Tak mau kecolongan lagi karena anak buahnya bermain dan banyak terjerat kasus korupsi. Bupati Bogor Nurhayanti memberÂlakukan aturan ‘saklek’ dalam menempatkan orang untuk menduduki jabatan teknis.
Pasalnya, jabatan teknis haÂruslah diisi oleh pejabat yang memiliki keahlian khusus.
Hal itu sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa jabatan teknis harus diÂisi oleh pejabat yang memiliki keahlian khusus dan disiplin ilmu sesuai dengan bidangnya.
“Itukan perintah Undang-undang. Jadi kami harus tunÂduk terhadap aturan itu. Jadi pejabat di sebuah dinas teknis itu syaratnya harus memiliki keahlian khusus dan tentunya memiliki disiplin ilmu yang sesuai dengan bidang yang didudukinya,†ujar Yanti.
Ia menegaskan jika Bumi Tegar Beriman telah menerapÂkan peraturan tersebut, salah satunya pengisian jabatan Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) yang jatuh kepada Soebiantoro. YanÂti berkilah jika hanya Bibin lah yang pantas mengisi jabatan itu.
“Saat pak Soebiantoro kami tunjuk kembali menjadi Kepala DLLAJ, banyak tuh yang berÂtanya, kenapa Bibin lagi yang ditunjuk. Yang perlu saya teÂgaskan, karena hanya beliaulah yang kami anggap memenuhi syarat dan kualifikasi,†jelas Yanti.
Selain itu, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (DisÂtanhut) serta Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Disnakan) Kabupaten Bogor saat ini dijabat oleh sarjana lulusan pertanian serta dokter hewan.
“Bisa dibilang kita ini jauh lebih maju dalam menerapÂkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 itu. Jadi apa yang dikatakan Pak Wakil Presiden Jusuf Kalla, sudah kita lakÂsanakan,†tegasnya.
Lebih lanjut, Yanti menÂgatakan, untuk pengisian jaÂbatan pimpinan SKPD yang masih kosong, Badan PertimÂbangan, Jabatan dan KepangkaÂtan (Baperjakat), kini tidak lagi bekerja sendiri.
Melainkan dibantu oleh tim ahli yang berasal dari eksterÂnal, baik akademini maupun profesional.
“Sekarang tim ahli dan Baperjakat sedang menyeleksi beberapa pejabat yang diplot menduduki posisi kepala Dinas Energi dan Sumber Daya MinÂeral (ESDM) dan kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD),†ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KuÂkuh Sri Widodo menegaskan sudah seharusnya pejabat di dinas teknis harus diisi sesuai dengan keahlian atau disiplin ilmunya sesuai dengan bidanÂgnya.
“Jangan sampai orang yang menempati dinas untuk urusan teknis, ternyata disiplin ilmunÂya pemerintahan. Ini kan tidak nyambung, bagaimana proÂgram mau berhasil,†cetusnya.
(Rishad Noviansyah)