Untitled-13BOGOR, TODAY – Tak mau kecolongan lagi karena anak buahnya bermain dan banyak terjerat kasus korupsi. Bupati Bogor Nurhayanti member­lakukan aturan ‘saklek’ dalam menempatkan orang untuk menduduki jabatan teknis.

Pasalnya, jabatan teknis ha­ruslah diisi oleh pejabat yang memiliki keahlian khusus.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa jabatan teknis harus di­isi oleh pejabat yang memiliki keahlian khusus dan disiplin ilmu sesuai dengan bidangnya.

“Itukan perintah Undang-undang. Jadi kami harus tun­duk terhadap aturan itu. Jadi pejabat di sebuah dinas teknis itu syaratnya harus memiliki keahlian khusus dan tentunya memiliki disiplin ilmu yang sesuai dengan bidang yang didudukinya,” ujar Yanti.

Ia menegaskan jika Bumi Tegar Beriman telah menerap­kan peraturan tersebut, salah satunya pengisian jabatan Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) yang jatuh kepada Soebiantoro. Yan­ti berkilah jika hanya Bibin lah yang pantas mengisi jabatan itu.

BACA JUGA :  Rio Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cidereum, Diduga Karena Kelelahan

“Saat pak Soebiantoro kami tunjuk kembali menjadi Kepala DLLAJ, banyak tuh yang ber­tanya, kenapa Bibin lagi yang ditunjuk. Yang perlu saya te­gaskan, karena hanya beliaulah yang kami anggap memenuhi syarat dan kualifikasi,” jelas Yanti.

Selain itu, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dis­tanhut) serta Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Disnakan) Kabupaten Bogor saat ini dijabat oleh sarjana lulusan pertanian serta dokter hewan.

“Bisa dibilang kita ini jauh lebih maju dalam menerap­kan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 itu. Jadi apa yang dikatakan Pak Wakil Presiden Jusuf Kalla, sudah kita lak­sanakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yanti men­gatakan, untuk pengisian ja­batan pimpinan SKPD yang masih kosong, Badan Pertim­bangan, Jabatan dan Kepangka­tan (Baperjakat), kini tidak lagi bekerja sendiri.

BACA JUGA :  Warga Desa Cemplang Bogor Diteror Maling, Satu Bulan 5 Kali Aksi Pencurian

Melainkan dibantu oleh tim ahli yang berasal dari ekster­nal, baik akademini maupun profesional.

“Sekarang tim ahli dan Baperjakat sedang menyeleksi beberapa pejabat yang diplot menduduki posisi kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Min­eral (ESDM) dan kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD),” ujarnya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Ku­kuh Sri Widodo menegaskan sudah seharusnya pejabat di dinas teknis harus diisi sesuai dengan keahlian atau disiplin ilmunya sesuai dengan bidan­gnya.

“Jangan sampai orang yang menempati dinas untuk urusan teknis, ternyata disiplin ilmun­ya pemerintahan. Ini kan tidak nyambung, bagaimana pro­gram mau berhasil,” cetusnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================