CIBINONG TODAY – Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan berdasarkan data rekapitulasi desa per kelurahan kategori kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor. Terdapat 176 desa per kelurahan yang masuk zona hijau dan terdapat 27 desa per kelurahan yang masuk zona kuning. Artinya terdapat 203 desa per kelurahan yang dapat menggelar Salat Idul Fitri. “Itu diperbolehkan di lingkungan terkecil. Jadi kalau di lingkungan terkecil kita bisa manfaatkan Satgas RT/RW,” kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2020). Disamping itu, terdapat 171 desa per kelurahan masuk zona merah dan 61 desa per kelurahan masuk dalam zona hitam atau zona kritis dari total 435 desa per kelurahan yang ada di Kabupaten Bogor. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor telah mengeluarkan imbauan terkait salat Idul Fitri di rumah saat pandemi Covid-19. Imbauan tersebut diutamakan bagi masyarakat yang wilayahnya berada di zona merah.
BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Bahas LKPJ Terakhir Bima Arya
============================================================
============================================================
============================================================