CIBINONG TODAY – Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan berdasarkan data rekapitulasi desa per kelurahan kategori kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor. Terdapat 176 desa per kelurahan yang masuk zona hijau dan terdapat 27 desa per kelurahan yang masuk zona kuning. Artinya terdapat 203 desa per kelurahan yang dapat menggelar Salat Idul Fitri. “Itu diperbolehkan di lingkungan terkecil. Jadi kalau di lingkungan terkecil kita bisa manfaatkan Satgas RT/RW,” kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2020). Disamping itu, terdapat 171 desa per kelurahan masuk zona merah dan 61 desa per kelurahan masuk dalam zona hitam atau zona kritis dari total 435 desa per kelurahan yang ada di Kabupaten Bogor. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor telah mengeluarkan imbauan terkait salat Idul Fitri di rumah saat pandemi Covid-19. Imbauan tersebut diutamakan bagi masyarakat yang wilayahnya berada di zona merah. Ketua MUI Kabupaten Bogor, K.H Ahmad Mukri Aji imbauan tersebut berdasarkan sebaran Covid-19 terus mengalami lonjakan pasien berdasarkan data per bulan Mei 2020. “Secara umum karena PSBB kita minta kepada umat dan DKM, apalagi masjid besar untuk mengadakan shalat ied di rumah masing-masing dan bisa dilaksanakan sendiri (munfarid) atau berjamaah,” kata Mukri Aji di Gedung Tegar Beriman, Selasa (19/5/2020) kemarin. Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling untuk menghindari kerumunan massa. Sebagai gantinya, ia menyarakankan agar membaca Takbir, Tasbih, Tahmid di rumah masing-masing bersama keluarga. Apabila dilaksanakan di masjid/mushalla, maka takbiran tidak dilaksanakan dengan melibatkan lebih dari lima orang. (Bambang Supriyadi). Bagi Halaman
BACA JUGA :  Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Raya Rangkasbitung-Bogor Ambles, Kondisinya Mengkhawatirkan
============================================================
============================================================
============================================================