CIBINONG TODAY – Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan Kecamatan Leuwisadeng dan Gunung Sindur sebagai zona merah corona ke-16 di Kabupaten Bogor, setelah dua warga positif terinfeksi virus tersebut. “Total ada 56 pasien positif COVID-19, dua diantaranya dari Leuwisadeng, seorang perempuan, 46 tahun dan laki-laki, 43 tahun asal Kecamatan Gunung Sindur,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/ 2020). Selain itu, Pemkab Bogor pun mencatat jumlah positif terinfeksi virus corona COVID-19 di Kabupaten Bogor sebanyak 56 pasien. “Total ada 56 kasus positif COVID-19, empat diantaranya sudah sembuh dan lima meninggal,” kata Ade Yasin.
BACA JUGA :  Obat Alami Sesak Napas yang Bisa Dicoba di Rumah, Ini Dia Caranya
============================================================
============================================================
============================================================