FIRMAN-WIJAYA-Opini

KORAN Bogor Today, Senin (18/05) pada salah satu rubriknya mengangkat judul “Perda KTR Tertusuk Djarum”. Setelah membacanya, sebagai warga Kota Bogor bersama Organisasi Masyarakat Sipil lain yang dulu pernah ikut mendukung terbitnya Perda No. 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, disingkat Perda KTR, kembali mempertanyakan kembali konsistensi Walikota Bima Arya Sugiarto dalam menegakkan Perda aquo.

Oleh: FIRMAN WIJAYA, S.H.

 Walaupun akhirnya Perhelatan Sirkuit Nasional Li Ning Djarum Jawa Barat Open di GOR Pajajaran dipindah ke Pusat Pelatnas Bulutangkis Cipayung, Jakarta. Peristiwa ini menunjukkan kemauan politik (political will) Walikota Bogor masih lemah dalam menegakkan Perda KTR. Terlepas pada kasus aquo terdapat dissubordinasi atau mungkin adanya oknum yang bermain di perizinan. Jika tidak lemah, upaya “coba-coba” yang dilakukan industri rokok untuk menggelar promosi/iklan “berkedok” kegiatan olahraga di Kota Bogor tidak akan terjadi karena ketatnya regulasi lokal terkait sponsorship industri ro­kok yang mengatur, diantaranya Perda No. 12 Tahun 2009 Ten­tang Kawasan Tanpa Rokok jo. Perwali No. 7 Tahun 2010 Ten­tang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 12 Tahun 2009 Tentang Ka­wasan Tanpa Rokok jo. Perwali No. 3 Tahun 2014 Tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Produk Rokok di Kota Bogor.

Tudingan adanya dana asing miliran rupiah mengalir dalam kampanye pengendalian tem­bakau (tobacco control) di Kota Bogor memang tidak perlu dibantah, proyek filantropi itu faktanya masih berlanjut dan mengalir ke salah satu LSM lo­kal di Kota Bogor hingga kini. Hal tersebut menjadi mafhum karena gerakan pengendalian tembakau kini sudah menjadi isu global. Namun kini yang patut di­apresiasi adalah politik anggaran kesehatan Pemkot Bogor sangat pro KTR. Pemkot telah mengang­garkan Rp 600 juta rupiah untuk program Penerapan KTR (lihat : Kode 1.02.1.02.01.19.06 di Per­wali No. 83 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Tahun Ang­garan 2015). Pertanyaannya kini dengan anggaran yang cukup besar tersebut, apakah bisa men­jamin efektifitas dan konsistensi penegakan Perda KTR di Kota Bogor ?. Selanjutnya, apakah Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), tanggal 31 Mei 2015 nanti masih menjadi magnet bagi pe­giat tobacco control di Kota Bo­gor untuk rekonsolidasi?

HTTS 2015

HTTS merupakan sebuah peringatan yang digagas WHO, vide resolusi PBB WHA42.19 dengan tujuan untuk membangun kesadaran global akan bahaya penggu­naan produk tembakau. Menurut WHO paling tidak telah membuat 5,4 juta jiwa meninggal dunia karena penyakit yang diakibatkan produk tembakau. HTTS juga merupakan salah satu ajang penggalangan dukungan atas kebijakan politik yang efektif dalam mengurangi konsum­si produk tembakau. WHO dalam HTTS tahun 2015 mengambil tema “Waspada! Tem­bakau Ilegal” (Beware! Illegal Tobacco). Tema ini diangkat WHO karena peredaraan tem­bakau ilegal saat ini sudah sangat tak terkendali.

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Indonesia merupakan sur­ga bagi industri rokok, karena dinegeri ini tembakau dan cukai sangat murah tapi kon­sumen melimpah, ditambah permisifnya regulasi nasional. Itulah faktor yang membuat se­makin nyaman industri rokok di negeri ini, sehingga beberapa kapitalis besar industri rokok dunia mengakuisisi beberapa pe­rusahaan rokok besar di Indone­sia. Sebaliknya dinegara maju, in­dustri rokok adalah industri yang diawasi ketat oleh pemerintah. Cukai yang tinggi dan tidak bisa dijual sembarangan, tidak bisa dikomersialisasikan sesuka hati, sehingga tidak ada iklan-iklan rokok dipelbagai sisi dan sudut seperti dinegeri ini. Fakta lain­nya diluar negeri industri rokok ilegal dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Menurut FX. Wikan Indarto (2015) satu dari sepuluh batang rokok yang dikonsumsi diselu­ruh dunia adalah ilegal. Hal ini menyebabkan perdagangan ile­gal produk tembakau menjadi masalah global utama dari ber­bagai perspektif, termasuk ke­sehatan, hukum, ekonomi dan lainnya. Sehingga untuk men­gantisipasinya banyak negara yang telah meratifikasi protokol untuk menghentikan perdagangan gelap produk tembakau (the protocol to eliminate illicit trade in tobacco product) yang diadopsi tanggal 12 November 2012 di Seoul, Republik Korea.

Namun faktanya Indonesia hingga kini belum meratifikasi maupun mengaksesi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Conven­tion on Tobacco Control) mau­pun Protokol untuk Menghenti­kan Perdagangan Gelap Produk Tembakau (The Protocol to Elimi­nate Illicit Trade in Tobacco Product). Padahal konsumsi produk tembakau Indonesia kini bukan hanya menjadi masalah kesehat­an, tetapi juga sudah menjadi ma­salah ekonomi dan sosial.

Untuk itu HTTS Tahun 2015 harus bisa menjadi momentum rekonsolidasi pegiat tobacco control untuk mendesak Pemerintahan Jokowi-JK segera ratifi­kasi dan aksesi atas dua konvensi PBB tersebut. Walaupun pada tingkat provinsi, kabupaten dan/ atau kota di Indonesia penera­pan KTR sudah semakin maju. Hal itu ditunjukkan dengan semakin meningkatya jumlah provinsi, kabupaten dan/atau kota yang menerbitkan Perda KTR, terakhir adalah Perda No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diterbitkan Pemerintah Kota Depok.

Penegakan Perda KTR

Penegakan hukum sebagai suatu proses sosial, bukanlah proses tertutup tapi proses yang melibatkan lingkungannya. Oleh karena itu penegakan hukum akan berinteraksi dengan ling­kungannya, diantaranya unsur manusia, sosial, budaya, politik dan lainnya (Rahardjo : 1977).

Jadi penegakan hukum dipengaruhi oleh berbagai kenyataan dan keadaan yang terjadi dalam masyarakat. Seperti yang dise­butkan oleh Soerjono Soekanto (1986), bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hu­kum diantaranya : (1) hukumnya sendiri, (2) penegak hukumnya, (3) sarana/ fasilitas, (4) masyara­kat, dan (5) kebudayaan. Faktor-faktor ini saling keterkaitan dan memiliki arti yang netral, sehing­ga dampaknya, baik positif mau­pun negatif terletak pada faktor-faktor tersebut. Kelima faktor yang disebutkan bisa menjadi parameter efektifitas penegakan Perda KTR, karena merupakan esensi dari penegakan hukum.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Sebagai sebuah produk hu­kum, secara materiil Perda KTR sangatlah responsif. Fakta huk­umnya (recht feitelijk) Perda KTR sangat sesuai dengan kebutuhan masyarakat terutama untuk melindungi para perokok pasif. Pemkot Bogor sadar bahwa tidak ada batas aman untuk paparan asap rokok. Seha­rusnya (das sollen) semakin responsif suatu produk hukum akan memungkinkan se­makin baik penegakannya. Na­mun faktor penegak Perda mung­kin yang menjadi masalah saat ini. Secara yuridis disebutkan dalam Pasal 148 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa : “untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan PERDA dan penye­lenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat diben­tuk Satuan Polisi Pamong Praja” .

Kenyataannya (das sein) kuan­titas dan kualitas aparatur Satpol Pamong Praja Kota Bogor sebagai garda terdepan dalam penegakan Perda tidak sebanding dengan jumlah Perda yang relatif banyak. Selain itu harus dipahami bahwa secara sosiologis-hukum, yang menentukan proses penegakan Perda ini tidak hanya domain penegak Perda an sich, tapi juga para pihak yang terlibat dalam pembuatan Perda ini. Sehingga dalam penegakan Perda KTR ini, antara legislatif, eksekutif dan yu­dikatif harus sinergis.

Upaya penindakan melalui operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagai sarana penegakan Perda KTR harus diir­ingi dengan upaya pencegahan seperti diatur dalam Pasal 27 Perda KTR mengenai sanksi ad­ministratif, sehingga penegakan menjadi maksimal. Selain itu sarana yang penting lainnya an­tara lain mencakup kemampuan aparatur penegak Perda, pengorganisasian yang baik, pera­latan penunjang dan anggaran yang cukup. Faktor kesadaran masyarakat, semakin tinggi kual­itasnya maka semakin memung­kinkan penegakan Perda KTR berjalan dengan baik dan begitu pula sebaliknya. Harus diakui bahwa ini membutuhkan kerja keras dari Pemkot Bogor, karena budaya hukum di Kota Bogor be­lum terlalu progresif, khususnya kepatuhan terhadap Perda.

Konsistensi, mungkin itu kunci bagi Walikota Bogor dalam penegakan Perda KTR dan itu merupakan keniscayaan politik-hukumnya. Dengan segala sum­ber daya yang ada pada Pemkot Bogor, terutama anggaran yang cukup besar dalam penerapan KTR pada tahun 2015, seharus­nya Perda KTR efektif memberi­kan perlindungan kepada ma­syarakat Kota Bogor dari bahaya paparan asap rokok. Karena hal itu akan memenuhi ekspektasi masyarakat Kota Bogor terhadap Bima-Usmar yang dalam kampa­nye Pemilukada Kota Bogor 2013 lalu berjanji akan “Menjadikan Bogor Kota yang sehat dan mak­mur” sebagaimana visi-misinya, wallahu a’lam bissowab. (*)

============================================================
============================================================
============================================================