JAKARTA TODAYÂ – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi menerÂbitkan surat edaran soal ijazah palsu. Jika ada pejabat yang ketahuan menggunakan ijazah palsu, maka dengan tegas akan langÂsung dicopot dari jabatannya.
“Kalau ada pejabat yang menggunakan ijazah palsu. Harus dicopot dari jabatanÂnya, dan diturunkan pangkatnya satu tingkat,†kata Yuddy, di kediamannya di Widya Chandra, Jakarta Pusat, Minggu (31/5/2015).
Surat edaran nomor 3 tahun 2015 tersebut diterbitkan terkait terungkapnya kasus ijazah palsu yang saat ini banyak berÂedar. Menurut Yuddy, jika ada pejabat yang menggunakan ijazah palsu, maka negara pada dasarnya dirugikan. “Artinya kan neÂgara membayar orang yang bukan haknya. Seolah-olah sarjana padahal bukan,†terang Yuddy. “Kita harus bisa bersihkan pajabat yang tidak bertanggungjawab seperti itu,†lanjutnya.
Maraknya ijazah palsu yang dikeluarÂkan universitas atau sekolah tinggi yang tidak terdaftar menjadi perhatian polisi. Namun tak hanya itu, universitas resmi yang mengeluarkan ijazah tanpa prosedur pun menjadi incaran polisi.
â€Ada beberapa sekolahan yang keluarÂkan ijazah asli tapi orangnya tidak pernah masuk sekolah lalu keluar ijazah resmi, itu yang harus dikejar,†kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Jakarta, kemarin.
Meski demikian, lanjut Krishna, pihak-pihak yang mengeluarkan ijazah palsu pun tetap menjadi perhatian aparat kepolisian. Sejauh ini, pihak kepolisian masih menyeÂlidiki universitas bodong yang mengeluarÂkan ijazah tanpa prosedur yang resmi.
Polda Metro Jaya sendiri telah mengaÂmankan 2 orang yang diduga membuat ijazah palsu. Namun sejauh ini, polisi beÂlum bisa membuktikan tindak pidana terÂhadap keduanya. “Karena mereka ini cuma calo. Kita sedang mengejar yang di atasnÂya,†imbuhnya.
Untuk diketahui, beberapa hari lalu Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 2 orang di Jl Pramuka, Jakarta Timur yang dikenal sebagai pusat percetakan. Di lokasi, polisi menyita seÂjumlah ijazah palsu.
(Yuska Apitya/net)