JAKARTA, Today – Rencana Kementerian Keuangan un­tuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp24,3 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun diyakini akan berdampak positif terhadap pertumbu­han usaha kecil menengah.

“Efek domino bagi para pengusaha hingga pedagang diharapkan bisa menggeli­atkan kembali bisnis-bisnis yang masih lesu menjelang akhir semester pertama ta­hun ini,” kata pengamat ekonomi dari Indosterling Capital, William Henley dalam siaran pers, Rabu (3/6/2015).

Menurutnya, tanpa adan­ya kenaikan PTKP maka para pekerja yang mendapatkan gaji sesuai upah minimum itu harus membayar pajak penghasilan (PPh). Pdahal, kata dia, sejumlah provinsi saat ini memiliki UMP yang sudah melampaui PTKP di tahun 2015.

BACA JUGA :  Lontong Tetap Segar dan Awet Hingga 2 Hari, Ini Dia Rahasianya

Misalnya DKI Jakarta me­miliki UMP sebesar Rp2,7 juta per bulan atau Rp32,4 juta per tahun. Artinya, pekerja di DKI Jakarta sudah melebihi PTKP. “Ini artinya para pekerja tersebut tidak mendapatkan manfaat dari kenaikan UMP. Padahal, in­flasi telah menggerus nilai upah itu sendiri. Harga-harga semakin meningkat dan menurunkan daya beli pekerja,” ujarnya

BACA JUGA :  Pengurus BPPD Kota Bogor Dilantik, Bima Arya Beri Masukan Ini

Kenaikan PTKP ini menja­di salah satu jalan agar para pekerja itu bisa menikmati kenaikan dari upah mini­mum tersebut. Dengan de­mikian, diharapkannya, para pekerja tersebut me­miliki uang lebih untuk dib­elanjakan ataupun ditabung.

“‘Harapannya dengan meningkatnya daya beli bu­ruh itu maka selanjutnya di­harapkan bisa menimbulkan efek domino yang besar dari rangkaian pasokan distribusi barang dan jasa, terutama berdampak kepada para pebisnis UKM,”’ tuturnya.

(Adil | net)

============================================================
============================================================
============================================================