JAKARTA, Today – Rencana Kementerian Keuangan unÂtuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp24,3 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun diyakini akan berdampak positif terhadap pertumbuÂhan usaha kecil menengah.
“Efek domino bagi para pengusaha hingga pedagang diharapkan bisa menggeliÂatkan kembali bisnis-bisnis yang masih lesu menjelang akhir semester pertama taÂhun ini,†kata pengamat ekonomi dari Indosterling Capital, William Henley dalam siaran pers, Rabu (3/6/2015).
Menurutnya, tanpa adanÂya kenaikan PTKP maka para pekerja yang mendapatkan gaji sesuai upah minimum itu harus membayar pajak penghasilan (PPh). Pdahal, kata dia, sejumlah provinsi saat ini memiliki UMP yang sudah melampaui PTKP di tahun 2015.
Misalnya DKI Jakarta meÂmiliki UMP sebesar Rp2,7 juta per bulan atau Rp32,4 juta per tahun. Artinya, pekerja di DKI Jakarta sudah melebihi PTKP. “Ini artinya para pekerja tersebut tidak mendapatkan manfaat dari kenaikan UMP. Padahal, inÂflasi telah menggerus nilai upah itu sendiri. Harga-harga semakin meningkat dan menurunkan daya beli pekerja,†ujarnya
Kenaikan PTKP ini menjaÂdi salah satu jalan agar para pekerja itu bisa menikmati kenaikan dari upah miniÂmum tersebut. Dengan deÂmikian, diharapkannya, para pekerja tersebut meÂmiliki uang lebih untuk dibÂelanjakan ataupun ditabung.
“‘Harapannya dengan meningkatnya daya beli buÂruh itu maka selanjutnya diÂharapkan bisa menimbulkan efek domino yang besar dari rangkaian pasokan distribusi barang dan jasa, terutama berdampak kepada para pebisnis UKM,â€â€™ tuturnya.
(Adil | net)