angkahongKEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bogor menyatakan belum main mata soal penyelidikan kasus Jambu Dua. Para jaksa menegaskan, saat ini masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam dugaan penggelembungan duit pengadaan lahan untuk relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) tersebut.

RIZKI DEWANTARA
[email protected]

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri (Kejari) Bogor, Donny Haryono Setiawan, menegaskan, pihaknya tengah meny­iapkan surat pemanggilan untuk pemilik tanah Jambu Dua, Angka Widjaya atau Angkahong. Donny juga menjanjikan, secepatnya akan memberikan kesimpu­lan terkait penyeledikan yang ditangani Kejari Bogor.

“Kalau sudah ada kesimpulan, pasti akan kami beritahukan semuanya ke­pada publik. Kami tidak perduli dengan anggapan publik,” kata dia.

BACA JUGA :  Taburi Garam ke Mesen Cuci saat Mencuci Baju, Ini Dia 4 Manfaatnya

Kejari Bogor pun saat ini hanya men­unggu pemanggilan eks pemilik lahan Kawidjaja Henricus Ang (Angkahong). Donny memaparkan, karena penyelidi­kan ini masih rahasia pihaknya tidak da­pat menyampaikan dan mengemukakan masalah itu terlebih dahulu. “Kami juga masih menunggu itu lah,” paparnya.

Soal mangkirnya Angkahong dalam pemanggilan permintaan keterangan, Donny memastikan sudah merencana­kan hal itu dan sudah membuat taha­pannya selanjutnya. “Nanti saja ditung­gu, yang pasti kami mau menyelesaikan penyelidikan ini dulu,” tandasnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Mango Sago di Rumah Dijamin Anti Gagal

Soal hasil audit Badan Pemeriksas Keuangan (BPK) yang tidak ditemukan kejanggalan, Donny menegaskan jika hasil tersebut tidak berpengaruh sama sekali untuk Kejari Bogor, dalam pe­nyelidikan pembebasan lahan tersebut. Karena audit itu ada macam-macam. Seperti audit laporan keuangan, audit investigasi, audit dalam rangka PKN dan jenis lain- lainnya. Ia membeberkan, jika metode penghitungannya pun lain-lain dan cara bekerjanya pun lain-lain. “Jadi tidak berpengaruh sama sekali, dan yang dikeluarkan oleh BPK itu sekarang audit terkait keuangan,” ujarnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================