BOGOR, TODAYÂ – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KaÂbupaten Bogor tidak mengeÂtahui jika mereka juga diwaÂjibkan untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan PeÂnyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi PemberanÂtasan Korupsi (KPK).
Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua DPRD, Saptariyani yang tidak mengetahui jika dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 para anggota dewan juga harus menyÂerahkan LHKPN ke KPK.
â€Terus terang saya belum tahu kalau DPRD yang meruÂpakan bagian dari penyelengÂgara pemerintah daerah belum pernah melaporkan LHKPN. Lagipula sosialisasinÂya juga kurang,” ujar Sapta.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, hanya pejabat setingkat Sekretaris Daerah (Sekda), eselon III dan pejabat negeri sipil lainnya.
“Setahu saya sih memang seperti itu. Seperti Sekda dan pejabat eselon yang wajib menyerahkan LHKPN,” lanjut Sapta.
Meski anggota DPRD buÂkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menyeÂbutkan jika tidak hanya PNS yang wajib menyerahkan LHÂKPN, melainkan seluruh pejaÂbat publik.
â€UU No 30 Tahun 2002 suÂdah jelas jika anggota DPRD termasuk sebagai penyelengÂgara negara. Jadi mereka juga wajib menyerahkan LHKPN ke KPK,†ujar Direktur EkseÂkutif LBH Bogor Raya, PraÂsetyo Utomo.
Menurut Pras, anggota deÂwan wajib menyerahkan LHKÂPN karena sudah diatur dalam UU meski didalamnya tidak disebutkan sanksi pidana unÂtuk para pelanggarnya.
â€Memang ada kelemahan di UU tersebut yakni tak ada sanksi pidananya. Saya meÂminta DPRD, baik kabupaten, Kota Bogor dan Jawa Barat untuk menyerahkan LHKPN ke KPK untuk membuktikan bahwa mereka itu bersih,†lanjutnya.
Pras melanjutkan, jika DPRD tidak melaporkan harta kekayaannya, maka ini akan menjadi contoh buruk bagi pejabat lainnya.
“Kalau dewan tidak mau menyerahkan laporan harÂtanya harus dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD (BKD),†pungkasnya.
Sementara itu KPK telah mengirim surat penawaran sosialisasi LHKPN kepada seÂluruh Ketua DPRD Kabupaten/Kota pada Oktober 2014 lalu untuk memberi bimbingan teknis pengerjaan LHKPN.
“Mereka itu pura-pura tiÂdak tahu. Wong kami sudah memberi penawaran untuk sosialisasi dan bimbingan tekÂnis pengerjaan LHKPN kok,†ujar Deputi Bidang PencegaÂhan KPK, Iswan Helmi.
Helmi juga mempertanÂyakan para anggota dewan sudah menerima surat noÂmor R-5517/01-12/10/2014 terÂtanggal 20 Oktober 2014 itu. “Jadi kalau mereka bilang beÂlum mengetahui, tanyakan, sudah dapat surat itu atau belum,†tegas Helmi.
Surat tersebut berisi penawaran bantuan apabila para anggota DPRD memerÂlukan bimbingan teknis/soÂsialisasi pengerjaan LHKPN, bisa langsung menghubungi KPK atau dapat langsung membuat surat resmi yang ditujukan ke pimpinan KPK.
(Rishad Noviansyah)