BOGOR, TODAY – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ka­bupaten Bogor tidak menge­tahui jika mereka juga diwa­jibkan untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pe­nyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK).

Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua DPRD, Saptariyani yang tidak mengetahui jika dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 para anggota dewan juga harus meny­erahkan LHKPN ke KPK.

”Terus terang saya belum tahu kalau DPRD yang meru­pakan bagian dari penyeleng­gara pemerintah daerah belum pernah melaporkan LHKPN. Lagipula sosialisasin­ya juga kurang,” ujar Sapta.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, hanya pejabat setingkat Sekretaris Daerah (Sekda), eselon III dan pejabat negeri sipil lainnya.

“Setahu saya sih memang seperti itu. Seperti Sekda dan pejabat eselon yang wajib menyerahkan LHKPN,” lanjut Sapta.

Meski anggota DPRD bu­kan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menye­butkan jika tidak hanya PNS yang wajib menyerahkan LH­KPN, melainkan seluruh peja­bat publik.

BACA JUGA :  Jaro Ade Kantongi 10 Nama Pendamping di Pilkada 2024

”UU No 30 Tahun 2002 su­dah jelas jika anggota DPRD termasuk sebagai penyeleng­gara negara. Jadi mereka juga wajib menyerahkan LHKPN ke KPK,” ujar Direktur Ekse­kutif LBH Bogor Raya, Pra­setyo Utomo.

Menurut Pras, anggota de­wan wajib menyerahkan LHK­PN karena sudah diatur dalam UU meski didalamnya tidak disebutkan sanksi pidana un­tuk para pelanggarnya.

”Memang ada kelemahan di UU tersebut yakni tak ada sanksi pidananya. Saya me­minta DPRD, baik kabupaten, Kota Bogor dan Jawa Barat untuk menyerahkan LHKPN ke KPK untuk membuktikan bahwa mereka itu bersih,” lanjutnya.

Pras melanjutkan, jika DPRD tidak melaporkan harta kekayaannya, maka ini akan menjadi contoh buruk bagi pejabat lainnya.

“Kalau dewan tidak mau menyerahkan laporan har­tanya harus dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD (BKD),” pungkasnya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Ingatkan PPPK untuk Melayani Masyarakat Kabupaten Bogor Secara Optimal

Sementara itu KPK telah mengirim surat penawaran sosialisasi LHKPN kepada se­luruh Ketua DPRD Kabupaten/Kota pada Oktober 2014 lalu untuk memberi bimbingan teknis pengerjaan LHKPN.

“Mereka itu pura-pura ti­dak tahu. Wong kami sudah memberi penawaran untuk sosialisasi dan bimbingan tek­nis pengerjaan LHKPN kok,” ujar Deputi Bidang Pencega­han KPK, Iswan Helmi.

Helmi juga mempertan­yakan para anggota dewan sudah menerima surat no­mor R-5517/01-12/10/2014 ter­tanggal 20 Oktober 2014 itu. “Jadi kalau mereka bilang be­lum mengetahui, tanyakan, sudah dapat surat itu atau belum,” tegas Helmi.

Surat tersebut berisi penawaran bantuan apabila para anggota DPRD memer­lukan bimbingan teknis/so­sialisasi pengerjaan LHKPN, bisa langsung menghubungi KPK atau dapat langsung membuat surat resmi yang ditujukan ke pimpinan KPK.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================