Untitled-11PERATURAN DPR tentang tata cara pengusulan pembangunan daerah pemilihan atau dana aspirasi, akhirnya diketok dalam rapat paripurna DPR yang digelar Nusnatara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2015). Meski ditolak oleh 3 fraksi tetapi DPR tetap mengesahkannya.

YUSKA APITYA
[email protected]

Dengan memperhatikan catatan (interupsi), mari kita setujui peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pem­bangunan dana aspirasi. Setuju ya?,” kata pimpinan rapat paripurna Fahri Hamzah dalam rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/6/2015). “Setuju..!!” ucap mayoritas anggota DPR. Tok! Laporan Baleg soal peraturan dana aspirasi disahkan.

Beberapa anggota terutama dari fraksi yang menolak sempat menyuarakan interup­si sebelum pengetokan palu, namun tampak beberapa kesulitan karena microphone mati.

Dalam sambutan ketua Panja dana as­pirasi Totok Daryanto sebelumnya, mema­parkan tentang proses pengusulan program pembangunan dana aspirasi sejak pengesa­han UU MD3, kemudian dibentuk tim hingga akhirnya dibahas di Panja Baleg DPR. “Kami laporkan bahwa tiga fraksi menyatakan tidak setuju, yaitu PDIP, NasDem dan Fraksi Ha­nura. Selebihnya menyatakan setuju, dan pleno Baleg sepakat bulat untuk melanjut­kan pembahasan pada tahapan berikutnya,” ucap Totok Daryanto.

BACA JUGA :  Polres Bogor Gelar Mudik Gratis, Simak Lokasi Pemberangkatan dan Rute Tujuanya

“Soal tata cara dalam melaksanakan hak anggota untuk mengusulkan dan memper­juangkan program pembangunan daerah pemilihan, anggota menyusun secara ter­tulis dan ditandatangani anggota yang ber­sangkutan,” imbuhnya.

Setelah pengesahan laporan Baleg, paripurna lalu mendengarkan laporan dari ketua tim Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) Taufik Kurni­awan. Sempat terjadi interupsi, namun Fahri Hamzah buru-buru mengetok peratu­ran dana aspirasi tersebut. “Jadi kita setujui program pembangunan daerah pemilihan,” kata Fahri menegaskan buru-buru.

Fraksi PPP kubu Romahurmuziy menginterupsi paripurna hanya berselang 5 menit setelah rapat dimulai. Mereka protes pimpinan DPR menerbitkan SK pimpinan fraksi PPP bagi kubu Djan, padahal harusnya tak salah satu kubu pun diakui.

Protes PPP sejak awal itu bisa jadi untuk mengantisipasi jika peraturan dana aspi­rasi sampai divoting. Tak berlebihan karena paripurna hari ini tak biasanya menghadir­kan papan tulis yang memang biasa diguna­kan untuk DPR menuliskan hasil voting.

“Terhadap pengambilan keputusan yang nampaknya aneh, tidak biasanya pengambi­lan keputusan dilakukan seperti ini. Belum apa-apan bahan saja belum dibagikan. Saya baru terima dari kawan saya, belum apa-apa white board di depan ini untuk apa? Voting? Bahan belum diterima voting sudah dis­iapkan,” protes anggota Fraksi Golkar Agun Gunanjar dalam paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/6/2015). “Saya melihat ada pemaksaan agar peraturan dana aspirasi diputuskan hari ini. Kenapa musyawarah mufakat tidak dikedepankan lebih dulu dibandingkan voting?” im­buh politisi asal Jabar itu dengan nada tinggi.

BACA JUGA :  Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Siswi SMA di Cilacap Ditangkap

Agun dalam interupsi itu secara tegas menolak usu­lan dana aspirasi yang ang­kanya disebut Badan Ang­garan senilai Rp 20 miliar per anggota. Agun menilai dana aspirasi itu tak mengedepankan aspek keadilan, politis, dan membeban­kan anggota DPR. “Kalau tetap proses pengambilan keputusan tersebut (di­paksakan -red), maaf saya tak ingin ter­libat dan kami akan keluar,” tegas man­tan ketua komisi II DPR itu.

Kemudian, setelah pengesahan Fahri sempat berkelakar bahwa peno­lakan dari beberapa fraksi terutama PDIP yang notebene partai pengusung pemerintah bisa dengan mudah disam­paikan ke Presiden agar pemerintah menolak. “Untuk partai pemerintah, gampang saja caranya kalau usulan-usulan masuk ke meja Pak Jokowi tolak saja,” sebut politisi PKS itu menyindir PDIP, Hanura dan NasDem.

(net)

============================================================
============================================================
============================================================