Untitled-11JAKARTA, TODAY — Kabar gembira untuk para pengusaha kecil menengah. Mulai 1 Juli 2015 mereka akan menikmati bunga kredit murah, yakni 12 % setahun.

Kini pemerintah sudah menyap­kan dana Rp 30 triliun untuk dis­alurkan dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) mulai 1 Juli 2015. Bunga yang dikenakan 12% atau turun dari sebelum­nya 21%. Menteri BUMN Rini Soemarno menuturkan, pemerintah sekarang tengah menyelesaikan Kepu­tusan Presiden (Keppres). “Pembahasan mengenai KUR, supaya bisa, ingin dicoba diselesaikan dengan Keppres. Muda h-mudahan minggu ini selesai. Kare­na mulai 1 Juli sudah harus disalurkan,” ungkap Rini usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekono­mian, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Rini menambahkan, skema penyaluran KUR tidak ada perubahan dari tahun-tahun sebelumnya. Paling signifikan perubahan hanya pada tingkat bunga yang sebelumnya 21% menjadi 12%. “Skemanya sama den­gan KUR lama,” sebutnya.

BACA JUGA :  Menu Buka Puasa dengan Sambal Ati Ampela yang Pedas dan Gurih Menggugah Selera

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro me­nambahkan, untuk menurunkan tingkat bunga terse­but, maka subsidi bunga ditambah Rp 500 miliar menjadi totalnya Rp 900 miliar. “Jadi sekitar Rp 900 miliar,” kata Bambang pada kesempatan yang sama.

Syarat umum pengajuan KUR ada yang menggu­nakan jaminan, dan ada yang tidak menggunakan jam­inan. Yang memakai jaminan maksimal Rp 500 juta dan yang tidak memakai jaminan maksimal Rp 20 juta.

Bank penyalur KUR ini ditetapkan adalah PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Kredit Usaha Rakyat merupakan program yang masuk dalam Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil (klaster 3). Klaster ini bertujuan un­tuk meningkatkan akses permodalan dan sumber daya lainnya bagi usaha mikro dan kecil.

BACA JUGA :  Resep Membuat Botok Ayam untuk Menu Sahur dan Berbuka, Dijamin Lezat Bikin Nagih

KUR adalah skema kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi yang khusus diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UM­KMK) di bidang usaha produktif dan layak (feasible), namun mempunyai keterbatasan dalam pemenuhan persyaratan yang ditetapkan Perbankan (belum bank­able). KUR merupakan program pemberian kredit/pembiayaan dengan nilai di bawah Rp 500.000.000 dengan pola penjaminan oleh Pemerintah dengan be­sarnya coverage penjaminan maksimal 80% dari pla­fon kredit untuk sektor pertanian, kelautan dan peri­kanan, kehutanan, dan industri kecil, dan 70% dari plafon kredit untuk sektor lainnya.

(Alfian Mujani)

============================================================
============================================================
============================================================