JAKARTA, TODAY — Kabar gembira untuk para pengusaha kecil menengah. Mulai 1 Juli 2015 mereka akan menikmati bunga kredit murah, yakni 12 % setahun.
Kini pemerintah sudah menyapÂkan dana Rp 30 triliun untuk disÂalurkan dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) mulai 1 Juli 2015. Bunga yang dikenakan 12% atau turun dari sebelumÂnya 21%. Menteri BUMN Rini Soemarno menuturkan, pemerintah sekarang tengah menyelesaikan KepuÂtusan Presiden (Keppres). “Pembahasan mengenai KUR, supaya bisa, ingin dicoba diselesaikan dengan Keppres. Muda h-mudahan minggu ini selesai. KareÂna mulai 1 Juli sudah harus disalurkan,†ungkap Rini usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko PerekonoÂmian, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Rini menambahkan, skema penyaluran KUR tidak ada perubahan dari tahun-tahun sebelumnya. Paling signifikan perubahan hanya pada tingkat bunga yang sebelumnya 21% menjadi 12%. “Skemanya sama denÂgan KUR lama,†sebutnya.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meÂnambahkan, untuk menurunkan tingkat bunga terseÂbut, maka subsidi bunga ditambah Rp 500 miliar menjadi totalnya Rp 900 miliar. “Jadi sekitar Rp 900 miliar,†kata Bambang pada kesempatan yang sama.
Syarat umum pengajuan KUR ada yang mengguÂnakan jaminan, dan ada yang tidak menggunakan jamÂinan. Yang memakai jaminan maksimal Rp 500 juta dan yang tidak memakai jaminan maksimal Rp 20 juta.
Bank penyalur KUR ini ditetapkan adalah PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).
Kredit Usaha Rakyat merupakan program yang masuk dalam Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil (klaster 3). Klaster ini bertujuan unÂtuk meningkatkan akses permodalan dan sumber daya lainnya bagi usaha mikro dan kecil.
KUR adalah skema kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi yang khusus diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMÂKMK) di bidang usaha produktif dan layak (feasible), namun mempunyai keterbatasan dalam pemenuhan persyaratan yang ditetapkan Perbankan (belum bankÂable). KUR merupakan program pemberian kredit/pembiayaan dengan nilai di bawah Rp 500.000.000 dengan pola penjaminan oleh Pemerintah dengan beÂsarnya coverage penjaminan maksimal 80% dari plaÂfon kredit untuk sektor pertanian, kelautan dan periÂkanan, kehutanan, dan industri kecil, dan 70% dari plafon kredit untuk sektor lainnya.
(Alfian Mujani)