Untitled-13PEMERINTAH akan membayar gaji/tunjangan bulan ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juli 2015. Selain itu, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun juga berhak mendapatkannya.

YUSKA APITYA
[email protected]

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Re­publik Indonesia No­mor 17/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/ Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil, Ang­gota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Pen­erima Pensiun/Tunjangan yang tel­ah dikeluarkan tanggal 22 Juni 2015.

“Untuk gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/ tunjangan umum, kemungkinan tanggal 2 Juli sudah cair. Sedangkan untuk tunjangan kinerja disesuai­kan dengan mekanisme di masing-masing instansi,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HUKIP) Kementerian PANRB Herman Suryatman, kemarin.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Minibus di Jalan Pantura Demak, Pengemudi Tewas

Gaji/pensiun/tunjangan bu­lan ke-13 yang akan dibayarkan itu sebesar bulan Juni 2015. Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fung­sional, dan tunjangan yang dipersa­makan dengan tunjangan jabatan.

PNS, anggota TNI, anggota POL­RI, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan yang menerima penghasilan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, pajak penghasi­lannya ditanggung pemerintah sesuai peraturan perundang-un­dangan. Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah juga merasakan hal serupa. “Penghasilan ini meru­pakan komponen belanja pegawai yang sudah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pen­dapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015,” tutur Herman.

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun 2 Truk CPO dan Mobil di Sijunjung Tewaskan 2 Sopir

Menurut dia, untuk para pen­siunan, uang pensiun yang pemba­yarannya dilakukan PT Taspen dan PT Asabri juga akan diberikan pada Juli 2015. “Kepada penerima pensi­un, sesuai dengan PMK tersebut di­berikan pensiun bulan ke-13 sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenai potongan asur­ansi kesehatan,” katanya.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================