PEMERINTAH akan membayar gaji/tunjangan bulan ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juli 2015. Selain itu, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun juga berhak mendapatkannya.
YUSKA APITYA
[email protected]
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan ReÂpublik Indonesia NoÂmor 17/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/ Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil, AngÂgota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan PenÂerima Pensiun/Tunjangan yang telÂah dikeluarkan tanggal 22 Juni 2015.
“Untuk gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/ tunjangan umum, kemungkinan tanggal 2 Juli sudah cair. Sedangkan untuk tunjangan kinerja disesuaiÂkan dengan mekanisme di masing-masing instansi,†ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HUKIP) Kementerian PANRB Herman Suryatman, kemarin.
Gaji/pensiun/tunjangan buÂlan ke-13 yang akan dibayarkan itu sebesar bulan Juni 2015. Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungÂsional, dan tunjangan yang dipersaÂmakan dengan tunjangan jabatan.
PNS, anggota TNI, anggota POLÂRI, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan yang menerima penghasilan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, pajak penghasiÂlannya ditanggung pemerintah sesuai peraturan perundang-unÂdangan. Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah juga merasakan hal serupa. “Penghasilan ini meruÂpakan komponen belanja pegawai yang sudah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran PenÂdapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015,†tutur Herman.
Menurut dia, untuk para penÂsiunan, uang pensiun yang pembaÂyarannya dilakukan PT Taspen dan PT Asabri juga akan diberikan pada Juli 2015. “Kepada penerima pensiÂun, sesuai dengan PMK tersebut diÂberikan pensiun bulan ke-13 sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenai potongan asurÂansi kesehatan,†katanya.
(Yuska Apitya/net)