BOGOR, TODAYÂ – Lelang pengerjaan renovasi ruang paripurna gedung Dewan PerÂwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor yang diikuti 52 perusahaan dinyatakan gaÂgal oleh Kantor Layanan PenÂgadaan Barang dan Jasa (KLPÂBJ) Kabupaten Bogor.
Mengetahui hal ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan RakyÂat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan menÂgungkapkan jika Sekretaris DPRD (Sekwan) selaku pengguÂna anggaran harus mengambil langkah sigap dalam penyelesaÂian ruang paripurna itu.
“Kalau sudah gagal, Sekwan harus mengambil langkah cepat. Soalnya kalau sampai ini lewat tahun lagi, bakal menjadi preseden buruk bagi PemerinÂtahan Kabupaten Bogor,†ujar Iwan Setiawan saat dihubungi, Minggu (5/7/2015).
Ia pun siap mendukung langkah Sekwan selama ada transparansi dan sesuai denÂgan kriteria. “Misalnya kan bisa penunjukan langsung dan Sekwan harus berani menunÂjuk pihak ketiga. Saya sebagai pimpinan dewan siap menduÂkung kok asal transparan dan sesuai syarat dan kriteria,†lanÂjutnya.
Sebelumnya, KLBJ mengguÂgurkan penawaran Rp 15,9 miliÂar yang diajukan PT Proteknika Jasapratama karena salah satu dokumennya sama dengan saat mereka gagal dalam lelang perÂtama. Yakni dokumen pelakÂsaan pengerjaan selama 180 hari kerja.
“Itu salah satunya. Kan waktu lelang yang pertama, pelaksanaan yang diminta itu 180 hari kerja, nah di lelang ulang ini, dalam dokumen pelaksanaan itu 150 hari kerja, ternyata, perusahaan itu masih menyertakan dokumen yang pertama. Itu sama saja tidak memenuhi syarat,†ujar Kasi Jasa Konstruksi KLPBJ, Djoko Pitono.
Djoko juga mengungkapkan jika hari (Kamis .red) KLPBJ telah mengirim surat ke SekreÂtariat DPRD, dalam hal ini SekÂretaris DPRD selaku pengguna anggaran jika lelang ulang unÂtuk pengerjaan renovasi ruang sidang paripurna itu kembali gagal.
“Ya, hari ini kami sudah kirim surat ke Setwan bahwa peserta tersebut tidak lulus evaluasi dan dinyatakan gaÂgal dalam lelang. Selanjutnya, kami serahkan kepada SetÂwan sepenuhnya untuk tindak lanjut selanjutnya,†sambung Djoko.
(Rishad Noviansyah)
Bagi Halaman