Untitled-11BOGOR, TODAY – Lelang pengerjaan renovasi ruang paripurna gedung Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor yang diikuti 52 perusahaan dinyatakan ga­gal oleh Kantor Layanan Pen­gadaan Barang dan Jasa (KLP­BJ) Kabupaten Bogor.

Mengetahui hal ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Raky­at Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan men­gungkapkan jika Sekretaris DPRD (Sekwan) selaku penggu­na anggaran harus mengambil langkah sigap dalam penyelesa­ian ruang paripurna itu.

“Kalau sudah gagal, Sekwan harus mengambil langkah cepat. Soalnya kalau sampai ini lewat tahun lagi, bakal menjadi preseden buruk bagi Pemerin­tahan Kabupaten Bogor,” ujar Iwan Setiawan saat dihubungi, Minggu (5/7/2015).

Ia pun siap mendukung langkah Sekwan selama ada transparansi dan sesuai den­gan kriteria. “Misalnya kan bisa penunjukan langsung dan Sekwan harus berani menun­juk pihak ketiga. Saya sebagai pimpinan dewan siap mendu­kung kok asal transparan dan sesuai syarat dan kriteria,” lan­jutnya.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Sebelumnya, KLBJ menggu­gurkan penawaran Rp 15,9 mili­ar yang diajukan PT Proteknika Jasapratama karena salah satu dokumennya sama dengan saat mereka gagal dalam lelang per­tama. Yakni dokumen pelak­saan pengerjaan selama 180 hari kerja.

“Itu salah satunya. Kan waktu lelang yang pertama, pelaksanaan yang diminta itu 180 hari kerja, nah di lelang ulang ini, dalam dokumen pelaksanaan itu 150 hari kerja, ternyata, perusahaan itu masih menyertakan dokumen yang pertama. Itu sama saja tidak memenuhi syarat,” ujar Kasi Jasa Konstruksi KLPBJ, Djoko Pitono.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Djoko juga mengungkapkan jika hari (Kamis .red) KLPBJ telah mengirim surat ke Sekre­tariat DPRD, dalam hal ini Sek­retaris DPRD selaku pengguna anggaran jika lelang ulang un­tuk pengerjaan renovasi ruang sidang paripurna itu kembali gagal.

“Ya, hari ini kami sudah kirim surat ke Setwan bahwa peserta tersebut tidak lulus evaluasi dan dinyatakan ga­gal dalam lelang. Selanjutnya, kami serahkan kepada Set­wan sepenuhnya untuk tindak lanjut selanjutnya,” sambung Djoko.

(Rishad Noviansyah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================