BOGOR, TODAY — Lima pegaÂwai negeri sipil (PNS) Pemkot Bogor terjaring razia petuÂgas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (6/7/2015). Para PNS naÂkal ini tertangkap tangan saat berkeliaran di beberapa mal pada jam kerja.
Tim gabungan dari Satpol PP, Badan Kepegawaian PelaÂtihan dan Pendidikan (BKPP) menyisir Bogor Trade Mal (BTM) dan beberapa mal beÂsar. Mall pertama yang disaÂsar BTM yang terletak di Jalan Djuanda.
 Seorang PNS wanita yang mengguÂnakan seragam cokelat terjaring razia saat akan naik ke lantai 2 mall terseÂbut. Ketika diinterogasi petugas, PNS tersebut berkilah akan membayar paÂjak di kantor Samsat online di lantai 2 BTM. “Saya mau bayar pajak mobil, di sini kan online, mobil saya alamatnya kabupaten jadi kejauhan kalau harus ke Cibinong,†ujar PNS ini.
Meski berkilah, petugas tetap memÂeroses PNS tersebut dengan mencatat identitas wanita itu di lembar berita acaÂra pemeriksaan. Saat petugas mencatat identitas PNS tersebut, wanita berkeruÂdung itu tampak serius menelepon sesÂeorang. Beberapa saat kemudian datang wanita lain. Selain wanita tersebut, seorang PNS pria juga terjaring razia.
Pria yang menutupi seragam PNS dengan jaket kulit hitam, tampak keÂbingungan saat diminta berhenti oleh petugas. Namun, tidak berapa lama PNS tersebut dilepaskan. “Dia PNS KaÂbupaten, jadi enggak kita proses,†ujar Hendra S, petugas Satpol PP Kota Bogor, Senin (6/7/2015).
Setelah menggelar razia di BTM, petugas gabungan kemudian bergerak Bogor Plaza.
Kasatpol PP Kota Bogor Eko PraboÂwo mengatakan, razia merupakan keÂgiatan rutin sebagai pengawasan dan meningkatkan kedisiplinan. “Biasanya mereka mangkir dari tugas karena berÂbelanja di mal dan pasar tradisional pada jam kerja,†kata Eko.
Dari razia itu, petugas menciduk lima PNS yang sedang berkeliaran di BTM. “Saat didata, ternyata dua orang meruÂpakan PNS Kota Bogor, tiga PNS KabupatÂen Bogor dan Pemkot Depok,†ujarnya.
Dua PNS Kota Bogor yang terjaring razia itu, mereka bertugas di Kelurahan Tanahsareal. “Kami langsung mendata untuk diserahkan ke BKD serta lurah untuk dilakukan pembinaan,†tutur Eko.
Menurut dia, PNS yang terjaring tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tenÂtang disiplin karena telah mangkir dari pekerjaan serta berkeliaran di jam kanÂtor. “Apa pun alasannya, jika memang dia berada di luar, harus ada surat tugas dari pimpinan,†ucapnya.
(Guntur Eko|Yuska Apitya)