141002007PNSMallBOGOR, TODAY — Lima pega­wai negeri sipil (PNS) Pemkot Bogor terjaring razia petu­gas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (6/7/2015). Para PNS na­kal ini tertangkap tangan saat berkeliaran di beberapa mal pada jam kerja.

Tim gabungan dari Satpol PP, Badan Kepegawaian Pela­tihan dan Pendidikan (BKPP) menyisir Bogor Trade Mal (BTM) dan beberapa mal be­sar. Mall pertama yang disa­sar BTM yang terletak di Jalan Djuanda.

 Seorang PNS wanita yang menggu­nakan seragam cokelat terjaring razia saat akan naik ke lantai 2 mall terse­but. Ketika diinterogasi petugas, PNS tersebut berkilah akan membayar pa­jak di kantor Samsat online di lantai 2 BTM. “Saya mau bayar pajak mobil, di sini kan online, mobil saya alamatnya kabupaten jadi kejauhan kalau harus ke Cibinong,” ujar PNS ini.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Bahas LKPJ Terakhir Bima Arya

Meski berkilah, petugas tetap mem­eroses PNS tersebut dengan mencatat identitas wanita itu di lembar berita aca­ra pemeriksaan. Saat petugas mencatat identitas PNS tersebut, wanita berkeru­dung itu tampak serius menelepon ses­eorang. Beberapa saat kemudian datang wanita lain. Selain wanita tersebut, seorang PNS pria juga terjaring razia.

Pria yang menutupi seragam PNS dengan jaket kulit hitam, tampak ke­bingungan saat diminta berhenti oleh petugas. Namun, tidak berapa lama PNS tersebut dilepaskan. “Dia PNS Ka­bupaten, jadi enggak kita proses,” ujar Hendra S, petugas Satpol PP Kota Bogor, Senin (6/7/2015).

Setelah menggelar razia di BTM, petugas gabungan kemudian bergerak Bogor Plaza.

Kasatpol PP Kota Bogor Eko Prabo­wo mengatakan, razia merupakan ke­giatan rutin sebagai pengawasan dan meningkatkan kedisiplinan. “Biasanya mereka mangkir dari tugas karena ber­belanja di mal dan pasar tradisional pada jam kerja,” kata Eko.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Menu Makan Siang dengan Semur Daging Istimewa yang Lezat dan Nikmat

Dari razia itu, petugas menciduk lima PNS yang sedang berkeliaran di BTM. “Saat didata, ternyata dua orang meru­pakan PNS Kota Bogor, tiga PNS Kabupat­en Bogor dan Pemkot Depok,” ujarnya.

Dua PNS Kota Bogor yang terjaring razia itu, mereka bertugas di Kelurahan Tanahsareal. “Kami langsung mendata untuk diserahkan ke BKD serta lurah untuk dilakukan pembinaan,” tutur Eko.

Menurut dia, PNS yang terjaring tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 ten­tang disiplin karena telah mangkir dari pekerjaan serta berkeliaran di jam kan­tor. “Apa pun alasannya, jika memang dia berada di luar, harus ada surat tugas dari pimpinan,” ucapnya.

(Guntur Eko|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================