BOGOR TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor menaikÂkan status penyelidikan kasus dugaan mark up pengadaan lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua, TaÂnahsareal, Kota Bogor. Kejari menetapkan statusnya ke penyÂidikan. Artinya, saat ini, Kejari Bogor sudah menetapkan terÂsangka dalam kasus ini. Siapa yang jadi korban?
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bogor, Donny Haryono Setiawan mengatakan, dugaan adanya mark up pada pembeÂlian lahan milik Angkahong itu sudah ditemukan minimal dua alat bukti yang kuat. Sehingga, Kejari Bogor, menaikkan status penanganan perkara penyediÂan lahan yang ditujukan untuk relokasi PKL MA Salmun itu menjadi penyidikan.
Namun, Donny tak mau buka-bukaan soal alat bukÂti apa dan siapa saja yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. “Intinya sudah penyidikan,†kata dia, sambil meninggalkan awak media.
Penyidikan mega kasus yang melibatkan anggaran daeÂrah sebesar Rp43 miliar itu meÂmang sangat dirahasiakan.
Menyikapi ketidaktranspaÂranan kejari ini, Direktur CenÂtre For Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi mengaku sedikit kecewa. “Kalau masih tersangkanya kroco saja, KeÂjari Bogor masih main-main dengan kasus ini. Belum serius hanya sebuah pencitraan basi,†ujarnya.
Menurut Ucok, jika yang dijadikan tersangka kroco saja, bisalah diganti kepala Kejarinya. Tapi kalau dimulai dari tangga paling bawah dijaÂdikan tersangka, terus dilanÂjutkan ke tangga atasnya lagi, itu baru sebuah prestasi yang patut dibanggakan, dan pasti akan dapat apresiasi dari pubÂlik. “Kejari harus terbuka pada publik siapa saja yang mau diÂjadikan tersangka. Keterbukaan itu, salah satu tanggung jawab sebagai pejabat publik,†kata dia saat dimintai tanggapan BOÂGOR TODAY, kemarin.
(Rizky Dewantara)