angka-hongBOGOR TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor menaik­kan status penyelidikan kasus dugaan mark up pengadaan lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua, Ta­nahsareal, Kota Bogor. Kejari menetapkan statusnya ke peny­idikan. Artinya, saat ini, Kejari Bogor sudah menetapkan ter­sangka dalam kasus ini. Siapa yang jadi korban?

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bogor, Donny Haryono Setiawan mengatakan, dugaan adanya mark up pada pembe­lian lahan milik Angkahong itu sudah ditemukan minimal dua alat bukti yang kuat. Sehingga, Kejari Bogor, menaikkan status penanganan perkara penyedi­an lahan yang ditujukan untuk relokasi PKL MA Salmun itu menjadi penyidikan.

BACA JUGA :  Baliho di Jalan Raya Sawangan Depok Roboh Diterjang Hujan Deras, Timpa Innova

Namun, Donny tak mau buka-bukaan soal alat buk­ti apa dan siapa saja yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. “Intinya sudah penyidikan,” kata dia, sambil meninggalkan awak media.

Penyidikan mega kasus yang melibatkan anggaran dae­rah sebesar Rp43 miliar itu me­mang sangat dirahasiakan.

Menyikapi ketidaktranspa­ranan kejari ini, Direktur Cen­tre For Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi mengaku sedikit kecewa. “Kalau masih tersangkanya kroco saja, Ke­jari Bogor masih main-main dengan kasus ini. Belum serius hanya sebuah pencitraan basi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sajian Malam Hangat dengan Bakso Udang Kuah Bening yang Gurih dan Mantap, Wajib Coba

Menurut Ucok, jika yang dijadikan tersangka kroco saja, bisalah diganti kepala Kejarinya. Tapi kalau dimulai dari tangga paling bawah dija­dikan tersangka, terus dilan­jutkan ke tangga atasnya lagi, itu baru sebuah prestasi yang patut dibanggakan, dan pasti akan dapat apresiasi dari pub­lik. “Kejari harus terbuka pada publik siapa saja yang mau di­jadikan tersangka. Keterbukaan itu, salah satu tanggung jawab sebagai pejabat publik,” kata dia saat dimintai tanggapan BO­GOR TODAY, kemarin.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================