Saat ini, Kejari telah meneÂtapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Helmi Adam dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor serta Gerid Alexander David Direktur PT Malanko selaku kontraktor penyeÂdia jasa sebagai tersangka dugaan mark up dalam proyek senilai Rp 14,9 miliar yang berasal dari APBD ProvinÂsi Jawa Barat tahun anggaran 2013.
Kepala Kejari Cibinong, LumumÂba Tambunan mengungkapkan jika tindak pidana korupsi yang dilakuÂkan keduanya telah merugikan uang negara sebesar Rp 2,3 miliar dan berÂtentangan dengan Peraturan PresÂiden Nomor 54 Tahun 2010.
“Mereka melakukan subkontrak pengerjaan pokok bangunan saat Pemkab Bogor mendapat dana dari provinsi. Dengan adanya pengalihan itu, kami menurunkan auditor teknis dari Politeknik Negeri Bandung unÂtuk memeriksanya,†ujar Lumumba.
Sebelumnya, PT Malanko menÂjadi pemenang lelang dengan penawaran Rp 14,4 miliar, namun dalam pengerjaannya, pihak konÂtraktor melakukan subkontrak denÂgan perusahaan lain untuk pengerÂjaan tiang pancang ke PT Pantoville dan pengerjaan kelistrikan ke PT CaÂhaya Prima Elektrida.
“Tersangka HA membuat konÂtrak kerja dengan durasi 1 Juli hingga 27 November 2013. Namun, dalam prakteknya, proyek itu baru ramÂpung pada 14 Februari tahun 2014. Selain melanggar Perpres, mereka juga telah melanggar kontrak kerja itu sendiri karena melakukan subÂkontrak,†lanjut Kajari.
Berdasarkan hasil audit BPK Provinsi Jawa Barat, penggelembunÂgan dana dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,3 miliar dan kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dengan hukuÂman maksimal 20 tahun penjara.
Lumumba menuturkan, piÂhaknya masih menunggu penghitunÂgan kerugian negara dari BPK Jawa Barat. “Kami terus memeriksa lebih lanjut, sejauh mana keterlibatan peÂrusahaan subkontrak dalam proyek tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Cibinong, Wawan Gunawan menÂgatakan jika dua orang yang dutetapÂkan sebagai tersangka pada Juni lalu tidak ditahan karena keduanya koopÂeratif dalam menjalani penyidikan. “Penyidikan masih terus berlanjut. Kami masih mencari tersangka lainÂnya,” singkat Wawan.
Menurutnya, tim penyidik Pidana Khusus sudah menggeledah RSUD Leuwiliang beberapa waktu lalu dan menyita satu koper berkas yang diduga terkait dengan kasus korupsi pembangunan ruang rawat inap tersebut.
Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan jika status HA belum berubah dalam kepegawaian Pemkab. Jika terbukti bersalah dalam putusan inkraacht, maka ia akan diberhentikan secara tidak hormat.
“Sesuai dengan PP Nomor 4 TaÂhun 1966, jika PNS yang ditahan oleh pihak berwajib akan diberhentikan sementara. Tapi kalau dalam masa inkraacht yang bersangkutan tidak bersalah, maka akan ditugaskan kembali dan mendapat gaji penuh,†tutur Bupati. (*)
Oleh :Rishad Noviansyah
[email protected]