JAKARTA TODAYÂ – Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum pada KPK meyakini SuÂtan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima duit total USD 340 ribu dan Rp 50 juta serta menerima rumah dan mobil.
“Menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan TinÂdak Pidana Korupsi yang meÂmeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,†ujar Jaksa PeÂnuntut Umum pada KPK Dody Sukmono membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, JaÂkarta, Senin (27/7/2015).
Jaksa pada KPK memaÂparkan Sutan diyakini menÂerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno saat menjabat Sekjen Kementerian ESDM seÂbagaimana dakwaan pertama. Duit ini diberikan untuk meÂmuluskan sejumlah pembaÂhasan program kerja terkait APBN-P tahun anggaran 2013 pada Kementerian ESDM denÂgan Komisi VII DPR periode 2009-2014.
Duit USD 140 ribu dalam paper bag diyakini sampai ke tangan Sutan melalui tenaga ahlinya bernama Muhammad Iqbal pada 28 Mei 2013. Iqbal sebelumnya mendapat titipan paket duit dari staf ahli Sutan Iryanto Muchyi yang mengamÂbilnya dari Kabiro Keuangan ESDM saat itu Didi Dwi SutrisÂno Hadi.
“Penerimaan uang terseÂbut tidak secara langsung keÂpada terdakwa akan tetapi jelas fakta fakta hukum telah membuktikan telah terjadi peralihan uang dari pihak pemberi yakni Waryono Karno yang sumber uangnya berasal dari Rudi Rubiandini kepada pihak penerima yakni Iryanto Muchyi dan M Iqbal dengan tujuan untuk diberikan kepada terdakwa,†kata Jaksa pada KPK Yadyn.
Menurut Jaksa, duit sudah terbagi dalam amplop untuk dibagikan dengan rincian: 4 Pimpinan Komisi VII masing masing USD 7.500, 43 Anggota Komisi VII masing-masing USD 2.500 dan Sekretariat Komisi VII sejumlah USD 2.500.
Sutan juga diyakini menÂerima duit USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat dijabat Rudi Rubiandini. Duit ini menÂurut Jaksa pada KPK ditujukan sebagai THR anggota Komisi VII periode 2009-2014.
Pemberian kepada Sutan menurut Jaksa dilakukan melalÂui politikus Demokrat bernama Tri Yulianto pada 26 Juli 2013. Duit USD 200 ribu yang diserÂahkan Rudi, berasal dari pemÂberian dari Kernel Oil Pte Ltd.
Sedangkan penerimaan ketiga yang diterima Sutan adalah duit Rp 50 juta dari Menteri ESDM saat dijabat Jero Wacik. Menurut Jaksa pada KPK, duit ini diberikan sebagai bentuk perhatian kepada SuÂtan yang menjadi Ketua Komisi VII, mitra kerja kementerian.
Duit Rp 50 juta diberikan melalui Sekjen ESDM saat itu Waryono Karno yang meminta uang disiapkan oleh Didi Dwi Sutrisno Hadi. Didi Dwi lantas menghubungi Kepala Bidang Pemindahtanganan, PenghaÂpusan dan Pemanfaatan BaÂrang Milik Negara Kementerian ESDM Sri Utami untuk menyÂiapkan duit yang diminta WaryÂono untuk diserahkan ke Sutan.
Selain itu, Jaksa pada KPK juga meyakini Sutan menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep serta menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan KenanÂga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh AbÂdul Malik. “Pemberian tersebut tidak dapat dipisahkan atau terÂlepas dari kedudukan terdakwa selaku anggota DPR,†tegas Jaksa Yadyn.
(Yuska Apitya/net)