Untitled-5BOGOR, TODAY – Polres Bogor akhirnya mengungkap temuan ganja seberat 3,8 ton yang dikirim dari Aceh untuk dipasarkan di wilayah Jawa Barat serta menetapkan satu tersangka berinisial TP (47), Kamis (6/8/2015).

Ekspose dilakukan oleh Kabid Humas Pol­da Jawa Barat, Kombes Pol Sulistyo Pujo dite­mani Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto didepan hamparan ribuan paket ganja kering yang ditaksir nilainya mencapai Rp 4 miliar.

“Pada Minggu (26/7/2015), Satnarkoba Polres Bogor mendatangi Rest Area Sentul Tol Jagorawi setelah mendapat informasi ada transaksi ganja dan mendapati dua truk tronton sedang terparkir yang saat diperiksa ternyata membawa 81 karung besar berisi ganja siap edar,” ujar Kombes Sulistyo Pujo.

Kombes Pujo melanjutkan, satu tersangka berinisial TP yang bertugas sebagai pen­gawal pengiriman barang haram ini untuk sementara ditahan untuk pengembangan kasus guna mendapatkan siapa sebenarnya pemilik barang haram ini.

BACA JUGA :  Kolaborasi Antisipasi Krisis Iklim Melalui Penanaman Pohon di Wilayah Kabupaten Bogor

“Ini yang terbesar di Jawa Barat dan patut diapresiasi. Tapi kami harus terus kembang­kan kasus ini untuk mencari bandar besar ganja aceh ini. TP ini bertugas sebagai penga­wal kiriman ganja. Selain itu juga kami terus kembangkan kasus ini dari empat orang sak­si,” lanjut Kombes Pujo.

Ia melanjutkan, pelaku melakukan pen­giriman ganja ini dengan menggunakan jalur darat serta memanfaatkan momen Operasi Ketupat yang dilakukan Polri. Karena menu­rut Pujo, saat Operasi Ketupat polisi jarang melakukan tindakan kepada pengendara.

“Operasi Ketupat itu sifatnya kemanu­siaan dan untuk melindungi orang saat melakukan perjalanan mudik. Karena kalau kami melakukan tindakan di jalan, bisa me­nimbulkan kemacetan lalulintas parah nanti­nya. Dan pelaku memanfaatkan celah itu un­tuk masuk kesini,” tegasnya.

BACA JUGA :  Maraknya Kasus Pencurian Hewan Ternak Resahkan Warga Kecamatan Leuwisadeng

Masih menurut Pujo, tersangka TP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 serta pasal ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Bo­gor, AKP Yuni Purwanti mengungkapkan, jika setiap bata atau 1 kilogram dari ganja ini memiliki nilai jual Rp 3,8 juta yang sudah memiliki tanda disetiap paket yang meru­pakan lokasi pengedaran.

“Ya dihitung saja sendiri nilai totalnya berapa. Ini semua sudah siap edar ke wilayah yang ada di Jawa Barat. Dan ada beberapa paket ganja yang memiliki kualitas terbaik dengan bungkus bening,” jelas AKP Yuni.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================