HL-(3)

Oleh : Adilla Prasetyo
[email protected]

Hal tersebut disampai­kan Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK. Men­urutnya, OJK akan mengatur pegadaian swasta dalam Pera­turan OJK (POJK) agar pegada­ian swasta terdaftar di OJK.

Gagasan ini mengacu pada Undang-Undang Pegadaian za­man Belanda pada tahun 1928, di mana disebutkan bahwa Pegadaian hanya bisa dijalan­kan oleh negara dalam bentuk badan usaha. “Kita tidak ingin pegadaian swasta main gelap-gelapan. Ini semua dalam rang­ka perlindungan masyarakat,” terang Firdaus.

BACA JUGA :  Nasi Goreng Cumi dan Telur, Masakan Simple yang Menggugah Selera Keluarga

Nantinya, dalam POJK terse­but akan mencantumkan be­berapa poin aturan, antara lain mewajibkan pegadaian swasta memiliki modal. Pegadaian swasta juga wajib memiliki juru taksir untuk membedakan barang (emas) asli atau palsu.

Pegadaian swasta juga di­haruskan memiliki sertifikasi gadai. Nantinya sertifikat ini diterbitkan oleh Pegadaian. OJK akan meminta Pegadaian mendidik sumber daya manu­sia pegadaian swasta.

BACA JUGA :  Kcewa dengan Wasit, STY Sebut Laga Timnas Indonesia vs Qatar Seperti PertunjukanKomedi

Adapun poin lain yang dia­tur POJK tentang pegadaian swasta adalah mewajibkan pegadaian swasta mengikuti standar penyimpanan barang, di mana brankas-brankas yang ada harus diasuransikan.

Ide penertiban pegadaian swasta ini diharapkan dapat mendorong kebangkitan studi prodi pegadaian. “Kami akan minta Kementerian Keuangan untuk menghidupkan lagi se­kolah prodi pegadaian ini,” tu­tup Firdaus.

============================================================
============================================================
============================================================