Mihradi-OPINI-1Oleh: R. MUHAMMAD MIHRADI, S.H.,M.H.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah dan Dosen FH Universitas Pakuan

Diduga karena ketida­kharmonisan Pemkot Bogor dengan DPRD. Di sisi lain, berdasar­kan UU Nomor 17 Ta­hun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) memang hak angket dimaksudkan untuk meny­elidiki kebijakan pemerintah yang penting dan berdampak luas bagi masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan den­gan peraturan perundang-undan­gan. Yang menarik adalah bahwa penyelidikan dimaksud dilakukan oleh lembaga politik (DPRD) den­gan asumsi perspektif politik akan lebih dominan sementara yang diselidiki adalah domain hukum. Ada wilayah abu-abu antara poli­tik dan hukum.

Polemik

Hak Angket yang dilaku­kan DPRD Kota Bogor berang­kat dari terbitnya surat dispo­sisi penundaan pemenang lelang proyek APBD yang ditandatan­gani oleh Wakil Walikota Usmar Hariman. Dari kalangan yang mempersoalkan surat disposisi tersebut berpendapat, Wakil Wa­likota Usmar Hariman telah in­tervensi dan menyalahgunakan wewenang karena seharusnya yang memiliki wewenang terkait lelang tersebut adalah Unit Pelay­anan Pengadaan (ULP) berdasar­kan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 juncto Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa ULP merupakan unit organisasi yang berfungsi melakukan pengadaan barang/jasa yang bersifat per­manen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang telah ada.

Secara umum, ULP memiliki wewenang (1) menetapkan doku­men pengadaan; (2) menetapkan pemenang lelang; (3) mengusul­kan penetapan pemenang lelang pada pengguna anggaran untuk kategori tertentu; (4) mengusul­kan pada pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran agar penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan seperti pe­nipuan, pemalsuan dan pelang­garan lainnya dicantumkan daf­tar hitam dan memberikan sanksi administratif (Pasal 9 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pen­gadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Per­aturan Lembaga Kebijakan Pen­gadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan).

Di sisi lain, penulis dan mung­kin publik, tidak tahu persis bu­nyi surat disposisi penundaan pemenang proyek lelang APBD tersebut, motivasi dan latar be­lakangnya bagaimana dan tu­juannya apa. Dengan demikian, maka belum tentu surat disposisi dimaksud keliru secara hukum karena harus dibuktikan dulu pada lembaga hukum.

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Sebab, bisa saja Wakil Waliko­ta Usmar Hariman menerbitkan surat disposisi dimaksud ber­dasarkan penafsiran pada Pasal 65 ayat (2) huruf d juncto Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Ta­hun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang pada intinya mem­berikan wewenang pada Wakil Ke­pala Daerah untuk melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Dae­rah bila Kepala Daerah berhalan­gan sementara. Salah satu tugas dan wewenang Kepala Daerah yang bisa dikompatibelkan pada kasus disposisi di atas adalah “wewenang mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mende­sak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat”. Dalam konteks ini maka perlu diuji apakah penerbitan dispo­sisi penundaan pemenang lelang dalam konteks Pasal 65 ayat (2) huruf d juncto Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014 di atas?

Sisi Politik

Mohtar Mas’oed, pakar politik Indonesia, di tahun 1994 mener­bitkan buku Negara, Kapital dan Demokrasi dicetak ulang oleh Pustaka Pelajar (2003) pada hala­man 154-155 mengingatkan fenom­ena relasi rawan antara penguasa dan pengusaha. Menurutnya, “banyak pengusaha yang berha­sil di tingkat lokal adalah mereka yang bisa menjalin hubungan pa­tronase politik dengan penguasa lokal. Berbagai jaringan keorgan­isasian di tingkat lokal, termasuk ormas, dimanfaatkan oleh para pengusaha untuk mencari ak­ses ke dalam birokrasi”. Mohtar Mas’oed mencontohkan misalnya di bisnis konstruksi. “misalnya kontraktor besar (misalnya, tipe B) di daerah kabupaten cend­erung memiliki otonomi politik lebih kecil dibanding dengan kontraktor kecil (misalnya tipe C) karena semakin besar volume pekerjaan yang ditangani sema­kin banyak memerlukan peran pemerintah. Karena itulah, kasus-kasus patronase dan klientelisme lebih banyak melibatkan kontrak­tor besar”.

Kutipan panjang lebar di atas dari Mohtar Mas’oed dimaksud­kan sebagai sinyal dari penulis bagi pihak pendukung hak ang­ket DPRD Kota Bogor agar tidak terjebak dugaan pergeseran ra­nah tujuan penyelidikan dugaan pelanggaran hukum oleh Wakil Walikota Usmar Hariman ke arah yang justru kontraproduktif misalnya persaingan di kalan­gan usaha kontruksi di dalam memenangkan lelang. DPRD Kota Bogor harus istiqomah berjalan di sisi hukum melalui jalur politik untuk menentukan adakah peny­alahgunaan wewenang dari Wakil Walikota Usmar Hariman dalam kasus surat disposisi tersebut. Se­bab, hal ini sangat berkaitan den­gan marwah lembaga DPRD Kota Bogor yang tengah dipertaruh­kan. Dengan demikian, ada bai­knya mengoptimalkan pelibatan ahli hukum untuk memberikan dukungan kajian terhadap hak angket tersebut.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Implikasi

Ada hal lain yang harus dicer­mati dari kasus hak angket Us­mar. Pertama, hak angket yang digunakan oleh DPRD meru­pakan instrumen politik yang tengah mendeteksi pelanggaran hukum. Hasilnya bisa jadi adalah keputusan politik berdasarkan dugaan pelanggaran hukum. Lalu, andai DPRD bersepakat, dapat diusulkan pemberhentian Wakil Walikota kepada Menteri berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) atas pendapat DPRD bahwa Wakil Walikota dimaksud melanggar larangan yang diatur di UU Nomor 23 Tahun 2014 ten­tang Pemerintahan Daerah (Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014). Problemnya, bagaimana bila MA tidak sependapat dengan DPRD bahwa Wakil Walikota sudah me­langgar hukum yang diatur UU Nomor 23 Tahun 2014? Kedua, bila ditengah proses hak angket maupun pengusulan pember­hentian Wakil Walikota melalui pengujian pendapat DPRD oleh MA, ternyata pihak kejaksaan pun melakukan proses hukum dugaan korupsi dan diproses di pengadilan tindak pidana korupsi serta tidak terbukti dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang Wakil Walikota. Maka, apakah tidak berbenturan antara pendapat DPRD yang menduga ada pelanggaran hukum dengan putusan pengadilan yang me­nyatakan sebaliknya.

Kedua asumsi di atas ha­rus dipikirkan oleh DPRD sedari awal, khususnya para pengusung hak angket agar proses penyelidi­kan dugaan penyalahgunaan we­wenang Wakil Walikota didasari fakta hukum, kajian hukum dan perspektif hukum sehingga tidak menimbulkan anarki politik di atas landasan negara hukum.

Pada akhirnya, bagi publik pilihannya adalah turut berkon­tribusi merawat implementasi negara hukum demokratis dan mendorong tata kelola pemerin­tahan yang baik. Dalam kasus hak angket Usmar, publik mendapat benefit berupa pembelajaran politik dan hukum. Selain itu, bagi penyelenggara pemerintah­an kasus ini dapat menjadi sinyal agar senantiasa menegakan hu­kum, keadilan dan demokrasi se­cara otentik. (*)

============================================================
============================================================
============================================================