Untitled-5MENTERI Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyebutkan ada 49 perusahaan yang diadukan karena melakukan pelanggaran pemberian tunjangan hari raya (THR).

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Dari 49 perusahaan yang diadukan karena diduga melakukan pelanggaran THR, posko Pengaduan pembayaran THR tel­ah berhasil menyelesaikan permasala­han dan THRnya telah dibayarkan oleh 12 perusahaan,” kata dia, dalam keterangan tertulis­nya, di Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Adapun 12 pengaduan masalah THR yang telah dapat diselesaikan dan telah dibayarkan THR-nya terdiri dari:

  1. PT Santosa Agrindo Feedlot Jafpa di Provinsi Lampung.
  2. PT Sugar Group Companies di Provinsi Lampung.
  3. PT Inti Persero di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.
  4. PT Oriental Electronics Indonesia di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
  5. PT Koreana Seed Indonesia di Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur.
  6. PT United Shipping Indonesia di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur.
  7. PT Garam Madura di Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur.
  8. PT Ad Pacific di Kabupaten Bitung Provinsi Sulawesi Utara.
  9. PT Pusaka Nusantara di Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah.
  10. PT Multi Mega Mandiri di Jakarta Utara.
  11. PT MLW Polecon di Jakarta Utara.
  12. PT Mitra Karya Makmur Abadi di Jakarta Selatan.
BACA JUGA :  Kecelakaan 2 Remaja Boncengan Motor di Polman Sulbar Tewas usai Tabrakan dengan Truk

Sedangkan 19 perusahaan yang diadukan na­mun saat ini masalahnya sedang dalam proses penyelesaian ditingkat mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Karena, tutur dia, setelah diteliti lebih lan­jut kasusnya tidak murni terkait dengan masalah pembayaran THR saja, melainkan terkait dengan kasus dan sengketa masalah ketenagakerjaan. “Kita masih menunggu keputusan peradilannya,” beber Hanif.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Minibus di Jalan Pantura Demak, Pengemudi Tewas

Berikut 19 perusahaan tersebut:

============================================================
============================================================
============================================================