Opini-DjasepudinPILKADA serentak Desember 2015 ini sejatinya belum menyentuh seluruh hal-hal yang substansial. Aturan atau Undang-undang Pilkada pun masih terlihat banyak retakan. Ada beberapa catatan yang patut kita pikirkan agar hajat demokrasi daerah itu tak sekadar luapan ekspresi demokrasi.

Oleh: DJASEPUDIN
Koordinator Jaringan Sahabat Publik (JSP) Bogor;
tinggal di Nanggewer, Cibinong.

Peraturan penyeleng­garan Pilkada yang teranyar termaktub dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015. Kita tahu, undang-undang itu lahir di ten­gah gejolak kontestasi dan kee­goisan KIH dan KMP serta keti­dakcekatan pihak Istana dalam menghadapi gerak akrobatik elite Senayan. Maka sempat terjadi un­dang-undang yang sudah diputus­kan, hanya dalam tempo 24 jam bisa diganti. Hal ini mengindika­sikan kepentingan elite politik “mengkadali” kepentingan rakyat keseluruhan.

Oleh karena itu sungguh ti­dak aneh UU 8 2015 dan Pilkada serentak ini mengandung ban­yak kelemahan dan retakan di pelbagai sisi. Kelemahan per­tama yang paling kentara adalah dalam perencanaaan anggaran, program, dan penetapan jadwal Pilkada berjalan napsi-napsi alias sendiri-sendiri. Tegasnya, jadwal dan penetapan Pilkada Guber­nur-Wagub menjadi kewenan­gan KPU Propinsi, sedangkan jadwal dan penetapan Bupati/Wa­likota-Wabup-Wawalkot adalah tugas KPUD Kabupaten/Kota. Di sisi lain, seperti tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jaw­ab bersama KPU, KPU Propinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Dengan aturan seperti itu, peraturan pilkada di setiap daerah akan berbeda. Hal ini menyebab­kan potensi kecurangan semakin besar. Sebab, calon petahana bisa memengaruhi struktural KPUD. Baik penjadwalan, pemasangan iklan, maupun penganggaran. Apalagi anggaran penyelengga­raan Pilkada dibebankan kepada daerah. Celakanya, di beberapa daerah komisioner KPUD seperti tunduk pada bupati/walikota/gu­bernur. Sensitivitas Pilkada ter­kait petahana dan calon lain amat rawan. Kita mesti ingat, ihwal maskot Pilkada atau terkait warna kepemiluan pun bisa menjadi potensi kekisruhan dan dibesar-besarkan.

Kedua, kelemahan terletak dalam proses pendaftran calon. Syarat calon dalam politik dinasti atau kekerabatan tidak disebut­kan dengan jelas. Bahkan, ke­kerabatan “keponakan” pun oleh komisioner KPU RI dibolehkan ikut Pilakda. Seperti ditampilkan di sejumlah media elektrnonik komisioner KPU, Hadar Nafis Gu­may, berkata, “Mengenai posisi keponakan, itu sudah kami pu­tuskan melalui rapat pleno. Kami mengembalikannya ke Peraturan KPU bahwa keponakan bisa men­calonkan diri di Pilkada”.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Lontaran Hadar itu makin sahih setelah Mahkamah Konsti­tusi memutuskan bahwa, dalam Pilkada saudara dekat atau kera­bat dari petahana diperboleh­kan mengikuti Pilkada. Dengan demikian, tak dapat diingkari, politik dinasti akan makin men­jadi. maka, bukanlah hal yang aneh kekuasaan kelak dinasti di daerah-daerah adalah dominasi dari keluarga tertentu.

Ketiga, dalam Pilkada seren­tak ini di tingkat PPS tidak ada penghitungan suara. PPS hanya mengumpulkan kotak suara dari TPS lalu dikirim ke PPK. Hal terse­but termaktub dalam Pasal 20 ayat (r) “meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkum­pulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenan­gan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS”.

Dengan demikian tugas PPK semakin berat dan menumpuk. Untuk di daerah-daerah yang se­dikit penduduk, mungkin, tidak menjadi soal. Akan tetapi akan menjadi masalah besar jika itu terjadi di kota-kota besar seperti Depok atau Bogor. Di kedua dae­rah tersebut ada beberapa desa/ kelurahan yang memilki lebih dari 150 TPS dengan pemilih 400 orang per-TPS. Bisa dibayangkan beban kerja PPK akan menguras fisik dan mental. Hal itu terjadi karena beban yang selama ini dialirkan di PPS sekarang semua menumpuk di PPK.

Dari Pasal 20 ayat (r) ini pula potensi pelanggaran bisa terjadi. Tepatnya pada poin “menerus­kan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak su­ara dari setiap TPS”. Untuk di wilayah perkotaan dengan ak­ses jalan yang cukup bagus pun sering terjadi keterlambatan. Lan­tas, adakah toleransi dengan TPS-PPS-PPK yang berjauhan jarak seperti di Maluku atau Papua? Di wilayah yang berjauhan dan akses jalan yang rusak mengejar waktu yang pada hari yang sama adalah kemustahilan. Pertanyaannya, adakah undang-undang Pilkada penuh toleransi? Jika toleransi jadi pijakan, alamat Pilkada bisa berantakan.

Keempat, aturan pidan politik uang tidak jelas. Seperti yang dis­ampaikan Koordinator Perludem, Titi Anggraini, telah tertulis salah rujuk dalam PAsal 187 ayat 6. Menurut Titi, dalam pasal 187 ayat 6 ada rujukan yang salah tulis, yang mestinya rujukan tentang politik uang adalah ayat 2 tetapi malah tertulis rujukan pidan poli­tik uang adalah ayat 1. Nah, hal ini pula yang bisa menyebabkan pelaku politik uang bisa bebas dari jeratan pasal pidana politik uang.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Kelima, Pilkada serentak membuat dana makin membeng­kak. Penyelenggaraan Pilkada serentak mesti biaya yang dikelu­arkan bisa berkurang. Tetapi pada praktik di lapangan malah mem­bengkak. Prakiraan awal dana yang hendak digunakan adalah RP 5 triliun akan tetapi setelah dihitung-hitung bisa lebih dari Rp 7 triliun. Hal ini karena ham­pir semua hajat pilkada serentak menjadi beban negara. Dari mulai debat publik, kampanye media cetak dan elektronik, pemasan­gan alat peraga kampanye, dan penyebaran bahan kampanye pada pilkada serentak menjadi tanggung jawab negara.

Keenam, Pilkada serentak masih bersifat parsial. Sebab, di sejumlah daerah pilkada serentak hanya dilakukan beberapa daerah saja. Idealnya Pilkada serentak itu parade memilih bupati-walikota-gubernur secara keseluruhan dan berbarengan dalam hari dan tang­gal yang sama. Di Jawa Barat saja pada 9 Desember 2015 ini hanya memilih delapan kepala daerah. Dengan begitu pada dasarnya Pilkada serentak kali ini baru me­masuki tahap awal guna menuju Pilkada serentak yang sesungguh­nya.

Ketujuh, mentalitas calon pemimpin dan tim sukses. Saya meyakini, aturan buatan ma­nusia di negara manapun tidak ada yang sempurna. Akan teta­pi kelemahan undang-undang tersbut jangan dijadikan alasan pembenar untuk berbuat curang demi memenuhi nafsu kuasa. Sebagai contoh, sudah jelas-jelas alat peraga kampanye itu menjadi tanggung jawab negara, tetapi di berbagai daerah bakal calon pemimpin itu sudah memasang poto diri lengkap dengan barisan janji-janji manis. Tak hanya me­nyalahi aturan Pilkada, mereka pun denagn sengaja mengotori keindahan kota. Ketika hal itu di­tanyakan kepada individu terkait lazim terjadi mereka mengelak. Mereka menganggap itu adalah inisiatif simpatisan rakyat yang mencintai bakal calon tersebut. Ah, hari gini adakah rakyat ikhlas mengeluarkan gelontoran dana? Mungkin ada, tetapi, mungkin juga, diembel-embeli dengan bal­as budi di kemudian hari jika sang jagoan menjadi walikota atau bu­pati.

Akhir alinea, undang-undang Pilkada memang penuh retakan, tetapi jika tuan dan puan me­mang masih mendengar hati nurani dan hendak mengabdi pada negeri ini, tolong, jangan “kadali” undang-undang itu den­gan aneka pelanggaran yang ter­struktur, sistematis, dan masif. (*)

============================================================
============================================================
============================================================